Polres Bontang Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 9 Juni 2020 | 6:13 am | 24 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

 

Bontang, Suara Kaltim Online –Apresiasi atas kinerja Polres Bontang. Berdasarkan laporan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil mengamankan dua tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jumat (5/6/2020)

Dua tersangka diamankan dari rumah masing-masing dengan alamat berbeda namun di Kota Bontang rumahnya.

Awalnya Polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya aktivitas peredaran narkoba di salah satu rumah di Jl Letjen S. Parman RT 25 Kel. Belimbing Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang. Mendapat informasi tersebut Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Di alamat ini polisi berhasil mengamankan S (40) lengkap dengan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 1,96 gram dan barang-barang lainnya.

Kepada Polisi, S mengaku mendapatkan barang haram dari SS Alias BR (40) alamat Jl Flores Rt 25 Kel. Gunung telihan kec. Bontang Barat Kota Bontang.

Kemudian Polisi mendatangi rumah SS dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan lengkap dengan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip warna bening berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 2,95 gram.

Selain Narkotika, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain antara lain plastik klip, sedotan berujung runcing, pipet kaca, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, Hp, Tas, korek gas dan uang tunai sebanyak Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah).

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH mengatakan, penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan berdasarkan informasi masyarakat. Dari hasil penangkapan tersebut anggota berhasil mengamankan dua orang pria.

Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun penjara, kata Kapolres kepada media ini.

BACA JUGA : 

Sat Resnarkoba Polres Paser Berhasil Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Paser Belengkong

Sat Resnarkoba Polres Paser Berhasil Tangkap Pemilik Sabu di Senaken

Darurat Narkoba : Persempit Perdaran Narkoba, Polres Berau Tingkatkan Razia

 

 

Iwan/Humas Polda Kaltim

Editor : Sulthan Abiyyurizky Putrajayagni

Related Post