Ini Alasan PSBB Larang Grab & Gojek Cs Angkut Penumpang

Senin, 6 April 2020 | 12:12 pm | 58 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     
 
Selama wabah corona atau covid-10, layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang. foto okezone
 
Jakarta, Suara Kaltim Online – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan Peraturan menteri Kesehatan No.9 tahun 2020 tentang penerapan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Aturan ini akan larang ojek online (ojol) seperti Grab dan Gojek mengangkut penumpang.

PMK No.9 tahun 2020 ini bertujuan untuk mempercepat penanggulangan virus corona. Dalam aturan ini driver ojol masih diperbolehkan untuk menyediakan layanan pengiriman barang atau makanan.

“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” bunyi pedoman PSBB, dikutip Senin (6/4/2020).

 
Dalam pedoman pelaksanaan PSBB, Menteri Kesehatan Terawan Putranto mengatakan mengingat selama masa pandemi covid-19 ini kemungkinan banyak orang yang sudah terinfeksi maupun ada yang belum terdeteksi, atau sedang dalam masa inkubasi, maka untuk mencegah meluasnya penyebaran di suatu wilayah melalui kontak perorangan perlu adanya pembatasan kegiatan sosial berskala besar di wilayah tersebut.

“Pembatasan kegiatan tertentu yang dimaksud adalah membatasi berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak pada suatu lokasi tertentu. Kegiatan yang dimaksud seperti sekolah, kerja kantoran dan pabrikan, keagamaan, pertemuan, pesta perkawinan, rekreasi, hiburan, festival, pertandingan olahraga dan kegiatan berkumpul lainnya yang menggunakan fasilitas umum atau pribadi,” ujar aturan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Putranto.

 
Sekjen Kemenkes Oscar Permadi menerangkan PSBB ini berbeda dengan karantina wilayah (lockdown). Masyarakat tetap bisa beraktivitas walaupun dibatasi.

“PSBB yaitu pembatasan kegiatan penduduk, (dalam wilayah) yang diduga ada infeksi COVID-19 untuk cegah kemungkinan penyebaran. Masyarakat masih dapat laksanakan kegiatan sehari-hari tapi kegiatan tertentu dibatasi,” ujarnya.

 

Related Post