Selama wabah corona atau covid-10, layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang. foto okezone Jakarta, Suara Kaltim Online – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan Peraturan menteri Kesehatan No.9 tahun 2020 tentang penerapan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Aturan ini akan
![](https://www.suarakaltim.com/wp-content/uploads/2020/04/ada-pemain-baru-di-industri-ojol-apa-beda-anterin-dengan-gojek-grab-n8tQ7qGRrI-449x300.jpg)