JAKARTA, SUARAKALTIM.COM – Salah satu aplikator ojek online yang masih baru yakni Anterin.id melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Darat Kementerian Perhubungan di Kantor Kementerian Perhubungan.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kasubdit Angkutan Perkotaan Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, B Wahyu H dan CEO Anterin Imron Hamzah.
CEO Anterin Imron Hamzah mengatakan bahwa pertemuan bersama Kemenhub itu update tentang bisnis Anterin, terus konsep secara umum. Seperti Anterin ke depannya seperti apa. Karena di publik sekarang banyak yang salah paham.
“Banyak yang menyebut kita memiliki konsep seperti Gojek dan Grab. Padahal kita konsepnya sangat beda. Memang iya layanan transportasi juga, tapi konsep kita market place,” ujar dia, Selasa (17/9/2019).
Sebelumnya diberitakan Kementrian Perhubungan mendapatkan laporan terbaru soal adanya perusahaan pesaing Gojek dan Grab. Ketiga aplikasi itu adalah Cyberjek, Maxim dan Bitcar.
Satu dari aplikasi tersebut ada yang merupakan aplikasi lokal asal Indonesia dan dua aplikasi lainnya perusahaan yang berasal dari luar negeri.
Baca Juga : Tarif Ojek Online Berdasarkan perhitungan RISED
Baca Juga : Pemilik Rumah yang Viral: Tak Masuk Logika Ngojek 4 Tahun Bisa Punya Bangunan Mewah
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan saat ini proses perizinan sedang di urus oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Jika nantinya sudah dikeluarkan izinnya maka aplikator ini sudah boleh beroperasi secara resmi di Indonesia.
Namun sejauh ini baru ada dua aplikasi yang terdaftar di Kominfo. Pertama adalah Gojek yang merupakan aplikasi anak bangsa asal Indonesia dan satu lagi adalah aplikasi asal Malaysia Grab.
ementerian Perhubungan mengimbau kepada aplikasi transportasi online yang belum memiliki izin untuk segera melaporkan kepada pemerintah. Jika tidak, maka aplikasi transportasi online tersebut dinyatakan ilegal dan siap diblokir pemerintah.
Asal tahu saja, sejauh ini baru ada dua aplikasi transportasi online yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yakni Gojek dan Grab. Sementara aplikasi lain seperti Cyberjek, Bitcar, Maxim, Anterin hingga Teknojek masih belum memiliki izin.
“Kalau yang jelas memberitahukan kepada Kominfo artinya izin. Kalo enggak izin enggak memberitahukan Kominfo bisa memblokir,” ujarnya kepada Okezone, Kamis (5/9/2019).
Jika masih lolos dari pemblokiran, maka pada praktek di lapangannya juga akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Pasalnya pihak pemerintah akam memberitahukan aplikasi mana saja yang belum memiliki izin untuk segera ditindak.
Adapun biasanya kepolisian akan melihat stiker yang ada di kendaraan mobil. Sedangkan untuk kendaraan bermotor biasanya akan dilihat dari atribut yang digunakan oleh driver.
Baca Juga : Kabar Driver Ojek Online yang Beli Rumah Mewah Ternyata Hoax, Ini Faktanya
“Kalau ada pembukaan aplikator baru pasti kan pintu masuknya di kominfo kalo bisa ada bicara bicara antara Kominfo dengan kepolisian nih ada yang baru nih gimana . Artinya pada saat mendaftarkan aplikator mungkin dari Kominfo ko ada kaitan dengan transportasi oh yaudah kita bisa diskusi dulu,” jelasnya.
Oleh karenannya, nantinya pihaknya bersama dengan Kominfo dan juga Kepolisian akan berkoordinask lebih jauh lagi. Sehingga pengawasan aplikator ilegal ini nantinya bisa ditindak.
Baca Juga : Viral Driver Ojol Dapat Orderan Mistis ke Kuburan Sampai Kesurupan
“Sekarang tinggal pengawasan dari Kominfo saja. Makanya kalo ada informasi di Karawang dan sebagainya kemaren hasil rapat di Komimfo yang baru itu sudah berproses tapi belum terdaftar,” jelasnya.
Sementara itu, Budi Setyadi mengaku sudah menerima laporan dari tiga aplikator. Ketiga aplikator tersebut yakni Bitcar, Maxim dan juga Cyberjek dan proses perizinan sedang diurus di Kominfo.
“Mereka sudah yang Cyberjek sudah ketemu dengan pak Menteri (Perhubungan Budi Karya Sumadi) karena itu dari Indonesia juga, Bitcar sudah lapor juga ke kita tapi belum ke pak Menteri kemudian Maxim saya udah ketemu juga tapi belum ketwmu dengan pak menteri,” jelasnya. oz