Para korban pencabulan guru SMP di Jambi kini ada yang sudah duduk di bangku SMA, bahkan ada yang sudah kuliah
Suara.com – Warga Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi digegerkan dengan penangkapan seorang huru honorer di salah satu sekolah di Kecamatan Muara Tabir. Guru berinisial F (38) itu dicokok polisi diduga telah mencabuli 23 murid selama dia mengajar antara tahun 2012 hingga 2019.
Dari informasi, guru honorer itu selama ini mengajar di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Tebo. Guru tersebut adalah warga Kecamatan Muara Tabir.
Kasus pencabulan ini diungkap Polres Polres Tebo pada Selasa (17/9) melalui konfrensi pers.
Baca Juga : Kekasih Diganggu, Pria Ini Ancam Warga Pakai Pedang, Polisi Datang Terancam Kurungan
Baca Juga : Perangkat Desa di Tuban Diduga Mesum dengan Tetangga Sendiri, Terjaring Razia Satpol PP di Hotel
Guru cabul itu bakal dijerat pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI nomor 17 thn 2016 ttg petetapan PP pengganti UU nomor 1 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI nomor 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Di mana ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Dikutip dari Metrojambi.com, kelakuan oknum guru yang sudah mempunyai istri dan dua anak ini terungkap setelah korban berinisial S dan H dicabuli pada bulan Februari 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di dalam kamar rumah pelaku di Muara Tabir. Usai aksi pencabulan itu, S mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya.
Mendengar cerita anaknya, orangtua korban langsung melaporkan kejadian itu yang menimpa anaknya dengan laporan polisi nomor: LP/ B-10/ IX/ 2019/ Jambi/ Res Tebo/ Sektor Muara Tabir, tanggal 13 September 2019.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Muhammad Ridho Syawaluddin Taufan, yang didampingi Kanit PPA Polres Tebo menjelaskan, bahwa pelaku beraksi dengan menyuruh S dan H datang ke rumahnya guna membicarakan masalah kegiatan Pramuka.
Baca Juga “GURU CABUL” Lainnya:
Sebelumnya, Di Lombok Oknum Guru Cabuli Dua Siswa di Kelas Hingga Bengkak
Oknum Polisi di Balikpapan, Jadi Guru Gaji, Cabuli 5 Siswi SD
Oknum Guru Olah Raga di Malang Cabuli Puluhan Siswi SD Saat Ganti Baju
Oknum Guru SD di Kuaro Cabuli Siswinya, Pengakuannya Ada 5 Siswi
Guru Agama di Kota Bangun Cabuli 9 Siswi SD Sambil Nonton Film Porno
Setahun, Di Aceh Ibu Guru Cabuli Lima Muridnya
Guru Les Privat di Bandung Cabuli 34 Muridnya, Rekam Aksinya dan Bagikan kepada Para Korban
Guru di Tanjungpinang Dipolisikan Murid, Sering `”Digitukan” 14 Kali dan Direkam Pakai Kamera Ponsel
Guru Honorer di Sumbar Sodomi 12 Bocah di Ruangan Guru dan Kepala Sekolah
Selanjutnya, setelah sampai di rumah S dan H langsung diajak pelaku masuk ke dalam kamar. Hingga kemudian terjadilah aksi pencabulan oleh oknum guru cabul tersebut.
“Dalam melakukan perbuatan cabul, pelaku menjanjikan akan memberikan nilai yang bagus apabila korban mau menuruti kemauan pelaku,” kata Ridho.
Ia juga menerangkan bahwa korban S dan H dicabuli oleh pelaku sebanyak 7 kali. Akibat perbuatan pelaku para korban mengalami trauma berat.
“Dari pengakuan korban, ada 15 orang menjadi korban yang sama. Korban mau menuruti kemauan pelaku karena pelaku menjanjikan akan diberikan nilai yang bagus di sekolah,” ujarnya lagi.
Ridho menambahkan, aksi pelaku ini sudah berlangsung sangat lama yakni pada 2012 hingga 2019. Selama 7 tahun, terhitung ada 23 orang siswa laki-laki menjadi korban pencabulan. Para korban saat ini ada yang duduk di bangku SMP, SMA dan bahkan ada yang sudah kuliah.
“Saat ini pihak Polres Tebo bekerjasama dengan TP2A untuk tahap pemulihan psikologi korban untuk bimbingan konseling. Pelaku dikenakan dua pasal yaitu pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 20 tahun penjara,” imbuh Ridho.
Bangun Santoso/