Tanjungpinang, SUARAKALTIM.COM – Seorang guru Bahasa Inggris di sebuah SMK Tanjungpinang belasan kali mencabuli muridnya. Gilanya lagi, aksi itu kerap ia rekam dengan kamera ponsel. Belum diketahui apakah pria berinisial Pd (25) itu menderita kelainan seksual karena yang dicabuli siswa laki-laki. Polisi saat ini sudah meringkus pria tersebut.
Banyak aksi tak senonoh yang dilakukan terhadap muridnya itu. Mulai disuruh mengemut dada oleh pria bertubuh gemuk itu, hingga kemaluan muridnya yang ‘digitukan’ oleh pria ini. Diduga pria ini LGBT.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, kasus pencabulan dilakukan oknum guru ini terungkap setelah korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tanjungpinang pada 29 Mei 2019 lalu.
“Setelah kita melakukan penyelidikan dan berkeyakinan perkara cabul sesama jenis ini memenuhi dua unsur alat bukti, maka kami melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Ali, Senin (12/8/2019).
Ia menjelaskan, adapun modus yang dilakukan oknum guru ini dengan cara mengacam memberikan nilai buruk terhadap korban.
“Pelaku ini mengancam korban dengan memberikan nilai buruk jika tidak menuruti keinginannya,” sebutnya.
Baca juga :
Sebelumnya, Di Lombok Oknum Guru Cabuli Dua Siswa di Kelas Hingga Bengkak
Oknum Guru Olah Raga di Malang Cabuli Puluhan Siswi SD Saat Ganti Baju
Oknum Guru SD di Kuaro Cabuli Siswinya, Pengakuannya Ada 5 Siswi
Guru Agama di Kota Bangun Cabuli 9 Siswi SD Sambil Nonton Film Porno
Setahun, Di Aceh Ibu Guru Cabuli Lima Muridnya
Guru Les Privat di Bandung Cabuli 34 Muridnya, Rekam Aksinya dan Bagikan kepada Para Korban
Guru Honorer di Sumbar Sodomi 12 Bocah di Ruangan Guru dan Kepala Sekolah
Efendri Ali menyebutkan, perbuatan itu dilakukan sebanyak 14 kali terhadap korban dan direkam menggunakan handphone. “Menurut korban perbuatan itu dilakukan sebanyak 14 kali dan pelaku mengaku telah lupa,” ujarnya.
Ia menuturkan, perbuatan itu bermula korban mengalami masalah dan curhat kepada Pd. Namun Pd memanfaatkan situasi itu untuk melakukan tindakan tidak senonoh.
“Pada bulan November 2018 lalu Pd menyuruh korban datang kerumahnya, setelah itu pelaku memaksakan korban melakukan tindakan asusila,” jelasnya.
Pd terancam pasal 289 KHU Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara
sumber : batamnews