Guru Honorer di Sumbar Sodomi 12 Bocah di Ruangan Guru dan Kepala Sekolah

Senin, 1 April 2019 | 8:57 pm | 1829 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
 

Payakumbuh, suarakaltim.com – Guru honorer berinisial FY ditahan polisi karena diduga melakukan sdoomi terhadap 12 siswanya di salah satu Sekolah Dasar di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Aksi bejat itu telah berlangsung sejak 2017.

“Oknum guru honorer itu sudah kami tahan. Korban sampai 12 orang siswa, ada siswa SMP juga. Tapi pelaku melakukannya saat mereka SD,” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastiawan, Jumat (29/3).

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Ilham Indarmawan, mengatakan pelaku yang merupakan guru agama itu terakhir melakukan perbuatannya itu di rumah dinas guru yang ditempatinya, Sabtu (2/3).

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku juga pernah melakukan aksi kejinya itu di ruangan kepala sekolah. Tersangka melakukan pada malam dan siang hari.

 

BERITA TERKAIT :

Sebelumnya, Di Lombok Oknum Guru Cabuli Dua Siswa di Kelas Hingga Bengkak

Oknum Guru Olah Raga di Malang Cabuli Puluhan Siswi SD Saat Ganti Baju

Oknum Guru SD di Kuaro Cabuli Siswinya, Pengakuannya Ada 5 Siswi

Guru Agama di Kota Bangun Cabuli 9 Siswi SD Sambil Nonton Film Porno

Setahun, Di Aceh Ibu Guru Cabuli Lima Muridnya

Guru Les Privat di Bandung Cabuli 34 Muridnya, Rekam Aksinya dan Bagikan kepada Para Korban

Sambil Mengajari Ngaji Bocah 9 Tahun, Oknum Guru Meraba-raba Kemaluan Murid

 

“Jadi TKP-nya itu di ruangan kepala sekolah, ruangan UKS, dan rumah dinasnya,” ujarnya, Jumat (29/03).

Modusnya, kata dia, tersangka membujuk korban dengan untuk belajar tambahan di rumah dinasnya. Tersangka juga membuat surat pernyataan dan sumpah dengan korban, untuk tidak membuka perbuatannya itu.

Enam lembar surat pernyataan itu juga menjadi barang bukti bagi polisi. Selain, pakaian korban, pakaian tersangka, dan 2 botol plastik handbody.

“Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya.

Sejak SD hingga SMP

Kata dia, beberapa korban ada yang sudah melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama (SMP). Mereka disodomi saat masih SD. Sejumlah korban lainnya saat ini masih SD.

Endrastiawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku terakhir melakukan tindakan sodomi pada bulan Februari 2019. Kemudian pihak korban membuat laporan polisi di pertengahan bulan Maret 2019 ini.

“Dilaporkan bulan Maret dan terakhir pelaku melakukan perbuatannya bulan Februari,” ujarnya.

Hingga saat ini, pelaku masih diperiksa di Mapolres Payakumbuh. Pihak Kepolisian juga masih melakukan perkembangan kasus untuk menemukan adanya para korban lainnya.

Sumber   : Langkan.id

Related Post