Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu membawa koper saat mendatangi KPK, Jakarta, Senin (4/9). [Antara]
Pernyataan Masinton itu merujuk kepada ketiga pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode Syarif.
Baca juga : Tolak Revisi UU KPK, Mahasiswa Aksi Tabur Bunga di Istana Bogor
“Bagi saya tiga pimpinan KPK ini sudah tidak ada karena juga sudah menyerahkan mandat,” kata Masinton seperti dikutip Antara, Jumat (20/9/2019).
Menurut Masinton, saat ini ada kekosongan kepemimpinan di KPK.
Terkait hal itu, Masinton berharap Presiden Jokowi agar segera melantik Pimpinan KPK 2019-2023 yang sudah dipilih oleh DPR.
“Ini agar agenda pemberantasan korupsi di KPK tidak terhambat,” katanya.
Dia mengatakan, aksi penyerahan mandat Agus, Saut dan Laode bukan saja di luar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga menghambat agenda KPK dalam pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga menyampaikan pendapat bahwa Presiden Jokowi sebaiknya segera melantik Pimpinan KPK 2019-2023 tanpa harus menunggu masa jabatan Pimpinan KPK 2015-2019 berakhir pada Desember mendatang.
Menurut Fahri, pelantikan pimpinan KPK lebih awal tersebut tidak melanggar undang-undang.
“Pimpinan KPK baru yang telah terpilih bisa sekaligus dilantik lima-limanya. Tidak ada masalah. Secara UU itu tidak masalah. Sebab Keppres hanya mengatur kapan dia mulai,” ujar Fahri.
Agung Sandy Lesmana/suara.com