Tolak Revisi UU KPK, Mahasiswa Aksi Tabur Bunga di Istana Bogor

Jumat, 20 September 2019 | 6:51 pm | 232 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam Kota Bogor, menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu 2 Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019). [Suara.com/Rambiga]

“Ada beberapa pasal yang bisa melemahkan peran dan fungsi KPK dalam revisi UU KPK. Salah satunya terkait penyadapan dapat dilakukan paling lama enam bulam terhitung sejak izin tertulis diterima,” kata Herdiansyah kepada wartawan.

 

JAKARTA, SUARAKALTIM.COMPuluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam Kota Bogor, menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu 2 Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019). Aksi mereka itu bertujuan menolak revisi UU KPK yang telah disahkan DPR RI.

Ketua HMI Cabang Kota Bogor Herdiansyah Iskandar mengatakan, pihaknya menilai pengesahan revisi UU KPK oleh pemerintah dapat melemahkan kewenangan dalam pemberantasan korupsi.

“Ada beberapa pasal yang bisa melemahkan peran dan fungsi KPK dalam revisi UU KPK. Salah satunya terkait penyadapan dapat dilakukan paling lama enam bulam terhitung sejak izin tertulis diterima,” kata Herdiansyah kepada wartawan.

Baca juga : Revisi UU KPK dan PAS, ICW: Balas Dendam Pemerintah dan DPR

Kemudian, terkait kehadiran dewan pengawas atau lembaga nonstruktural yang memiliki wewenang memberi izin penindakan dan pengawasan, HMI menilai tidak tertutup kemungkinkan orang-orang di dalamnya mempunyai kepentingan lain.

“Itu berpotensi mengintervensi laju gerak KPK dan bisa berdampak pada kinerja KPK,” tegasnya.

Ditambah mengenai pegawai KPK yang harus berasal aparatur sipil negara (ASN), secara yuridis, itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2015.

Sebab, salah satu amar putusan MK menyatakan bahwa KPK berwenang mengangkat penyidiknya sendiri atau penyidik independen.

“Jadi kami menilai revisi UU KPK ini amat terasa dipaksakan karena bukan dalam keadaan darurat. Kami menuntun Presiden Joko Widodo untuk menolak pengesahan RUU. Kalau aspirasi kami tidak diindahkan, kami akan lakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi,” kata Herdiansyah.

Dalam kesempatan itu, mahasiswa sempat tabur bunga di depan pintu 2 Istana Kepresidenan Bogor sebagai simbol matinya pemberantasan korupsi di Indonesia. Aksi tersebut sempat membuat arus lalu lintas di lokasi mengalami kemacetan panjang.

Rambiga/Reza Gunadha/suara.com

Related Post