Suara Kaltim, Bengkulu -HF (25), pria warga Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, menyerahkan diri ke Polres Bengkulu Utara. Pria wiraswasta ini menyerahkan diri usai melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap kakak iparnya sendiri, Kamis (11/2/2021).
Keterangan Kepolisian Resort Bengkulu Utara Polda Bengkulu menyebutkan, HF nekat melakukan aksinya lantaran tak tahan melihat pakaian korban yang tersingkap pada bagian dada. Aksi ini dilakukannya dikamar korban saat malam hari, ketika seluruh keluarganya tengah terlelap tidur.
Korban yang menyadari kehadiran sempat melakukan perlawanan. Tersangka memilih kabur melalui plafon rumah dan menyerahkan diri ke Polres Bengkulu Utara.” Korbannya adalah kakak iparnya sendiri. Terduga pelaku merupakan residivis kasus 351,” kata Paur Humas Polres Bengkulu Utara, Iptu Darlan.
Atas aksinya, tersangka terjerat dengan Pasal 285 tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman 8 Tahun penjara. Sementara itu, kepada pewarta, terduga pelaku mengaku telah berulang kali mengingatkan korban agar berpakaian santun dalam aktifitas sehari-hari.
“Sudah aku ingatkan bang, pakai pakaian yang sopan, aku ini laki-laki takut khilaf gitu. Tapi tidak berubah, saya tak kuat tahan nafsu. Menyesal bang, saya menyerahkan diri ke Polisi dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” ucap HF.(TB)