Seorang Pria 40 Tahun di Bondowoso Cabuli Bocah Tetangga 7 Tahun, Korban Diberi Rp 2.000 untuk Tutup Mulut

Selasa, 9 Juni 2020 | 5:58 am | 25 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

 

Bondowoso, Suara Kaltim Online –  BY (40), warga Kecamatan Sukosari, sempat berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Bondowoso.

Sebab, dia kabur setelah melakukan pencabulan pada anak di bawah umur.

Namun, dia tertangkap setelah menghadiri pemakaman saudaranya.

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada 3 Desember 2019 lalu.

Korban yang dicabuli adalah K, tetangganya sendiri.

Saat itu, tersangka BY meminta korban untuk membelikan korek api di warung dekat rumahnya.

Namun, korek tersebut tidak ada, korban kembali untuk mengembalikan uangnya tersebut.

Saat itu, kondisi rumahnya tidak ada orang.

Karena merasa sepi, BY mengajak korban untuk menonton televisi di rumanya.

Saat itulah, tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut, seperti memegang bagian vital korban.

“Korban diancam untuk tidak memberitahu siapa-siapa lalu diberi uang Rp 2.000, ” kata Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, dilansir dari kompas.com saat konferensi pers, Senin (8/6/2020).

Polisi sudah menetapkan status BY sebagai tersangka.

Namun, saat hendak ditahan, dia melarikan diri.

Akhirnya, status BY menjadi buronan Polres Bondowoso.

“Tersangka baru diamankan hari ini,” tutur dia.

Tersangka BY tengah ditahan di Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai dalam Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA : 

 

Related Post