Selama 7 Tahun Ayah Tega Cabuli Anaknya Sejak Usia 10 Tahun

Jumat, 29 Mei 2020 | 11:12 am | 29 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

 

 

Petani di Musi Banyuasin Tega Cabuli Anaknya selama Tujuh Tahunilustrasi pencabulan. ©2013 Merdeka.com

Musi Banyuasin, Suara Kaltim Online – Seorang petani berinisial ND (48), warga wilayah Kecamatan Lais, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tega mencabuli anaknya, MM (17) selama tujuh tahun. Pelaku akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan istrinya sendiri.

Aksi kejahatan pelaku pertama kali terjadi saat korban masih duduk di bangku kelas tiga SD atau berusia sepuluh tahun di sebuah pondok tak jauh dari kampungnya. Berhasil dalam aksi pertama membuat pelaku ketagihan dan mengulanginya berkali-kali sampai sebelum tertangkap.

Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin AKP Deli Haris mengungkapkan, tersangka mengaku mencabuli korban dengan iming-iming uang. Jika korban menolak, dia mengancam akan mengadu ke ibunya bahwa korban sering jalan dengan laki-laki.


 

Bejat! Pria Ini Perdayai 10 Remaja Putri, Minta Foto Bugil Setubuhi Paksa Korban


 

“Modusnya ada dua, yakni iming-iming uang dan mengancam korban dikatakan anak nakal, suka keluar rumah dengan laki-laki,” ungkap Deli, Kamis (28/5).

Terakhir, tersangka menyetubuhi korban sehari setelah lebaran, Senin (25/5). Tersangka mengajak korban ke tempat yang sama dan mengulang perbuatan itu. Korban yang tak tahan lagi diperlakukan seperti itu mengadu ke ibunya dan dilaporkan ke polisi. Pelaku pun mengakui semua perbuatannya dan terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

“Tersangka kita amankan beberapa jam setelah dilaporkan. Tersangka mengakui semua perbuatannya, tidak ada bantahan dari tuduhan itu,” kata dia.

Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Musi Banyuasin sambil menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Anak dan Perempuan. Dalam kasus ini penyidik menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak kepada tersangka.

“Ancamannya bisa 15 tahun penjara. Kita juga fokus penanganan psikis korban karena kejahatan itu berlangsung lama dan berulang,” tutupnya. M

BACA JUGA :

Tukang Ojek di Maluku Tengah Divonis 5 Tahun Penjara Karena Perkosa Lansia

 

 

 

Related Post