MALANG, Suara Kaltim Online – Bejat benar kelakuan Slamet Hariyadi (33), warga kawasan Jalan Bougenville Bawah, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Betapa tidak, pria yang bekerja sebagai kuli angkut pasir tersebut melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tetangganya.

Bukan hanya satu korban. Pelaku telah mencabuli tiga orang anak dan semuanya di bawah umur. Para korban sebut saja namanya Melati (6), Mawar (7),  dan Anggrek (8).

Pencabulan dilakukan pelaku dengan modus mengajak korban ke rumahnya saat kondisi sepi. Pelaku sendiri sebenarnya tinggal bersama sang istri dan satu anak laki-lakinya. Saat sang istri dan anak keluar, pelaku lantas melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian memberikan uang sebesar Rp 5.000 kepada korban. Slamet  juga meminta korban untuk tidak menceritakan perbuatan bejat yang ia lakukan kepada orang lain.

Tak cukup di situ. Setelah aksi pertama berjalan mulus, pelaku justru semakin ketagihan. Aksi pelaku kembali terulang dengan korban lain yang juga masih anak tetangganya.

Namun, pada Jumat (10/4/2020), salah satu korban sempat menceritakan aksi bejat pelaku kepada orang tuanya. Mendengar cerita sang anak, orang tua korban lantas segera mencari pelaku. 

Kabar aksi bejat pelaku pun  terdengar d itelinga warga lain. Warga yang geram kemudian sempat akan menghakimi Slamet.

Saat didesak warga, pelaku sendiri sempat menyangkal telah melakukan aksi bejat terhadap korban. Namun karena keterangan korban yang masih polos dan mengatakan pelaku sudah mencabulinya, Slamet sempat dihajar warga.

Namun beruntung, saat itu petugas kepolisian Polsek Lowokwaru segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku yang terlebih dulu diamankan di kediaman salah seorang warga.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Yunar Hotma menjelaskan, saat ini pelaku telah diamankan petugas. Pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Masih diperiksa di PPA hingga saat ini. Petugas juga masih menunggu hasil visum korban. Korbannya tiga orang.  Pelaku terancam Pasal 285 dan kami tetap memperhatikan sisi peradilan anak karena korban anak-anak,” pungkasnya (11/4/2020).

 

 Anggara/Jatimtimes.com

Editor : Sulthan Abiyyurizky