Dompu, Suara Kaltim Online – Polisi terus mendalami kasus ayah mencabuli anak kandungnya di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari hasil pemeriksaan empat orang saksi, polisi mendapatkan fakta-fakta baru.
Saksi pertama yang diperiksa adalah korban sendiri. Kepada polisi, korban mengaku sering kali digauli oleh ayahnya hingga dia lupa berapa kali perbuatan bejat itu dilakukan sang ayah. Korban pertama kali direnggut keperawanannya di rumah kontrakan mereka saat merantau ke Kalimantan.
“Saking seringnya, korban bahkan lupa berapa kali dia diperkosa. Korban mengaku terpaksa melayani nafsu bejat pelaku karena diancam. Saat itu korban masih berusia 12 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland dilansir dari detik.com, Jumat (5/6/2020).
“Hubungan rumah tangga mereka terlihat baik-baik saja. Ibu korban baru mengetahui kasus itu setelah mendengar pengakuan korban langsung,” ujarnya.
Ivan menuturkan pihaknya masih akan memeriksa saksi lain, yakni adik korban yang berumur 12 tahun. Dari informasi awal, adik korban ini disebut pernah melihat dan menyaksikan langsung aksi bejat ayah yang meniduri kakaknya itu.
“Sudah ada empat saksi yang diperiksa, yakni ibu korban, korban, paman korban, dan kepala dusun. Kami targetkan enam saksi, termasuk adik korban berusia 12 tahun yang konon pernah melihat langsung aksi pelaku,” sebut Ivan.
Sementara itu, hingga saat ini polisi belum memeriksa pelaku. Pasalnya, kondisi pelaku belum pulih akibat amukan massa yang membuatnya nyaris tewas.
“Sembari menunggu kondisi NS (pelaku) membaik, sekarang kami sedang mengumpulkan keterangan saksi-saksi lain,” ucap dia.
Ketika pulang kembali ke Dompu pada 2017, aksi bejat pelaku terus berlanjut. Kebanyakan pelaku melancarkan aksi setiap tengah malam, sekitar pukul 01.00 Wita, yakni saat anggota keluarga lain terlelap tidur. Terkadang juga dilakukan ketika istrinya sedang ke luar rumah.
“Selama ini korban hanya bisa pasrah saat dicabuli ayah kandungnya lantaran tersangka dikenal sebagai sosok yang temperamental. Ia bahkan sering berbuat kasar kepada istrinya,” jelasnya.
Saksi lain yang diperiksa adalah ibu korban. Dari keterangannya, dia tidak pernah menaruh rasa curiga terhadap kelakuan suaminya, juga perubahan kondisi fisik anaknya.
“Hubungan rumah tangga mereka terlihat baik-baik saja. Ibu korban baru mengetahui kasus itu setelah mendengar pengakuan korban langsung,” ujarnya.
Ivan menuturkan pihaknya masih akan memeriksa saksi lain, yakni adik korban yang berumur 12 tahun. Dari informasi awal, adik korban ini disebut pernah melihat dan menyaksikan langsung aksi bejat ayah yang meniduri kakaknya itu.
“Sudah ada empat saksi yang diperiksa, yakni ibu korban, korban, paman korban, dan kepala dusun. Kami targetkan enam saksi, termasuk adik korban berusia 12 tahun yang konon pernah melihat langsung aksi pelaku,” sebut Ivan.
Sementara itu, hingga saat ini polisi belum memeriksa pelaku. Pasalnya, kondisi pelaku belum pulih akibat amukan massa yang membuatnya nyaris tewas.
“Sembari menunggu kondisi NS (pelaku) membaik, sekarang kami sedang mengumpulkan keterangan saksi-saksi lain,” ucap dia.
Diduga CABULI ANAK Sendiri, AYAH di NTB DIAMUK Massa
NASARUDDIN (43), warga Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur bersimbah darah. Dia diamuk massa karena diduga mencabuli anak kandung sendiri yang berusia 16 tahun.
Aksi bejat pelaku diketahui setelah korban bercerita kepada pamannya pada Selasa (2/6/2020). Merasa geram, paman korban pun kemudian memanggil warga lain untuk mencari keberadaan pelaku yang kebetulan saat itu berada di rumahnya di Dusun Mumbu, Desa Mumbu.
“Sekitar pukul 19.45 Wita massa mendatangi rumah pelaku dan menghakimi pelaku, namun aksi tersebut dapat dihentikan oleh Kepala Desa Mumbu,” ungkap pejabat Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).
Hujaifah mengatakan, berdasarkan keterangan dari korban kepada pamannya, pelaku telah menyetubuhi korban sejak 2016 sebanyak dua kali. Aksi bejat itu dilakukan pelaku ketika merantau ke Kalimantan bersama istrinya.
Tindakan tak terpuji itu kembali dilakukan pelaku setelah mereka pulang dari rantauan dan dilakukan di rumah mereka.
“Tahun 2017 korban bersama kedua orang tuanya pulang ke kampung halaman bertempat di Dusun Mumbu, Desa Mumbu. Kemudian pada tanggal 31 Mei 2020 sekitar pukul 24.00 Wita, pelaku kembali melakukan perbuatannya terhadap korban, tapi hanya meraba atau meremas bagian dada saja,” jelas Hujaifah.
Pelaku yang dalam keadaan babak belur akhirnya bisa dievakuasi anggota Kepolisian Sektor Woja. Polisi pun sempat kesulitan mengevakuasi pelaku karena kemarahan massa yang tak terbendung.
“Pada saat dilakukan evakuasi terhadap terduga pelaku mendapat perlawanan dari massa dengan melempar batu. Massa sudah mengelilingi rumah pelaku yang saat itu sedang diamuk massa dan bersimbah darah, anggota timsus Polsek Woja dengan gerak cepat berhasil mengevakuasi terduga pelaku dari amukan massa kemudian dibawa ke Mapolres Dompu,” ujar Hujaifah.
Iwan Setiawan/detik.com