Pinjaman Pemkab Kutim ke Bank Jateng Masih Lengkapi Berkas

Selasa, 1 Januari 2019 | 7:27 pm | 346 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     
 
 
foto KOMPAS.com
 
Ilustrasi – Pinjaman Pemkab Kutim ke Bank Jateng Masih Lengkapi Berkas 
 
 

Pinjaman Pemkab Kutim ke Bank Jateng Masih Lengkapi Berkas

Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Margaret Sarita

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Rencana Pemkab Kutai Timur untuk meminjam dana segar ke Bank Jawa Tengah sudah mendapat lampu hijau dari Pemerintah Pusat.

Bahkan prosesnya tinggal penandatanganan kesepakatan kedua belah pihak.

Antara Pemkab Kutim dengan pihak bank.

Namun, hingga di penghujung 2018 ini, penandatanganan kesepakatan belum juga dilakukan.

Artinya, realisasi suntikan dana ke kas daerah pun belum bisa dilakukan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Ismunandar mengatakan pinjaman pada bank Jateng masih terkendala soal surat menyurat.

Harus ada surat yang ditujukan pada Bank Kaltim selaku bank yang menjadi wadah penerima pinjaman.

“Sudah disetujui di pusat. Tinggal tanda tangan kesepakatan saja. Tapi, kita harus melengkapi beberapa surat lagi. Ada surat yang kurang. Tentang penunjukkan Bank Kaltim sebagai bank yang menampung dana pinjaman. Persyaratan lainnya, sudah aman,” ungkap Ismunandar, Kamis (27/12/2018).

Setelah surat yang diminta rampung, menurut Ismunandar, pihaknya tinggal menunggu prosesi penandatangan kerja sama.

“Kemarin, suratnya sudah dibuat dan disampaikan. Kemungkinan dalam satu atau dua pekan ini, kita bisa tanda tangan kerja sama,” kata Ismunandar.

Seperti diketahui, dalam kerja sama pinjaman dana segar oleh Pemkab Kutim pada Bank Jateng, diperkirakan kas daerah mendapat suntikan sebanyak Rp 270 miliar.  

Pinjaman tersebut, untuk membiayai beberapa program kerja Pemkab Kutim di seluruh kecamatan.

Baik infrastruktur jalan, kesehatan, pendidikan hingga infrastruktur umum lainnya.  

“Ya, hanya disetujui Rp 270 miliar. Program kerjanya juga sudah ditentukan oleh tim seleksi dari Kemendagri. Ada yang dicoret juga dari daftar usulan program. Seperti ada di situ tertulis, peningkatan jalan desa. Itu bukan kewenangannya. Padahal, maksudnya jalan antar desa. Tapi apa yang diperoleh sudah sangat membantu Pemkab Kutim dalam pembangunan,” ungkap Ismunandar. (*)

 

Penulis: Margaret Sarita
Editor: Trinilo Umardini

 

Related Post