FOTO.Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad/ Radar Bogor www.suarakaltim.com – Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) hingga kini masih menjadi perdebatan. Sebab, melalui RUU P-KS rentan terjadi kriminalisasi. Dalam hal ini, Kiblat.net mewawancarai Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad. Berikut wawancaranya: Menurut anda, RUU P-KS apakah diperlukan? Sampai sejauh ini saya belum mendapat alasan yang filosofis, yuridis dan
Suara Kaltim
FOTO.Konsultan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia, Hilmi al-Jufri/kiblat.net/ist JAKARTA, www.suarakaltim.com– Konsultan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia, Hilmi al-Jufri menyebut ada banyak agenda tersembunyi dalam RUU P-KS. Ia menilai, RUU P-KS sangat tidak sesuai dengan filsafat bangsa Indonesia. “Setelah saya membaca dengan seksama seluruh naskah akademik
Foto: Demo mendukung RUU P-KS JAKARTA, www.suarakaltim.com – Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Pusat, Dr. Rida Hesti Ratnasari membeberkan alasan kenapa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (C) harus ditolak. Menolak atau mendukung sesuatu, lanjut dia, harus didasari kesadaran dan pemahaman. Rida mengaku telah mendalami pasal demi pasal dalam RUU P-KS. Alasan penolakan pertama, kata
Foto: Inayah Nur Wahid. JAKARTA, www.suarakaltim.com – Putri Mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Inayah Nur Wahid mengkritik keras petisi berjudul “Tolak RUU Pro Zina”. Dalam petisi yang dibuat oleh Ibu Maimon Herawati itu, disebutkan bahwa RUU P-KS perlu ditolak karena dikhawatirkan dapat melanggengkan seks bebas serta tidak berlandaskan agama. Menurut Inayah, sangat tidak tepat
Khutbah Pertama اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِي أَصْلَحَ الضَمَائِرَ، وَنَقَّى السَرَائِرَ، فَهَدَى الْقَلْبَ الحَائِرَ إِلَى طَرِيْقِ أَوْلَي البَصَائِرَ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيُكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، أَنْقَى العَالَمِيْنَ سَرِيْرَةً وَأَزكْاَهُمْ سِيْرَةً، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى هَدْيِهِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. يَا أَيُّهَا النَّاسُ، أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ
www.suarakaltim.com– Abul Hakam, sebuah panggilan yang biasa dipakai masyarakat Arab Jahiliah untuk menyebut sosok Amru bin Hisyam. Panggilan yang memiliki makna orang yang bijaksana itu dipakai bukan tanpa sebab, tapi sosok Amru bin Hisyam memang tokoh yang dihormati dan dinilai bijaksana dalam mengambil kebijakan waktu itu. Namun ketika risalah Islam datang, akibat kesombongannya, dia pun
Surat permohonan maaf yang mengatasnamakan Muhammad Subkhan beredar di media sosial terkait dugaan sandiwara saat kampanye calon wakil presiden Sandiaga Uno. Subkhan membantah telah membuat surat permohonan maaf tersebut. Foto: Istimewa – Muhammad Subkhan, petani bawang yang curhat kepada calon wakil presiden Sandiaga Uno, membantah membuat surat permohonan maaf kepada publik dan masyarakat Brebes. Subkhan menyatakan tak pernah membuat dan menandatangani surat
FOTO. Pasien ditandu di Luwu Utara (ist) MAKASSAR, www.suarakaltim.com– Jenazah warga Rampi, Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang ditandu puluhan kilometer menjadi viral. Ini bukanlah kasus pertama, di lokasi ini, seorang pasien juga harus ditandu ke rumah sakit kabupaten yang jaraknya puluhan kilometer. “Ini sudah mampir sepuluh kali terjadi warga yang meninggal kami di Rampi
www.suarakaltim.com– GAJI para guru honorer SMA dan SMK di wilayah Provinsi Papua Barat belum dibayar selama empat bulan dari Oktober 2018 hingga Januari 2019. Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Provinsi Papua Barat mendesak agar Dinas Pendidikan segera merealisasikan, agar tidak berdampak pada aktifitas belajar mengajar di seluruh SMA dan SMK daerah ini. Asisten Bidang Pengawasan ORI Papua
Punya pacar kasar, entah main tangan atau bicara kasar mungkin pernah dialami oleh sebagian orang. Tapi kok masih ada yang bertahan ya? Ini kata psikolog. Foto: Edi Wahyono JJAKARTA, www.suarakaltim.com– Punya pacar kasar, entah main tangan atau bicara kasar mungkin pernah dialami oleh sebagian orang. Sedikit-dikit, larang untuk pergi ke sana ke mari.