Polsek Muara Jawa Berhasil Amankan Seorang Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Pura-pura pinjam Alat servis motor Saat kedua orang tua korban tidak ada di rumah
Muara Jawa, suarakaltim.com– Personil Polsek Muara Jawa berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial JM (35) warga Jl. Jalur Inpres Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa, Kab. Kukar, karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Muara Jawa Iptu Nursan membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (14/07/2020).
Ia menjelaskan penangkapan bermula saat personil Polsek Muara Jawa menerima laporan dari orang tua korban, Minggu (12/07/2020) sekitar jam 00.30 wita.
“Saat ditanya, korban membenarkan, pelaku melakukan perbuatan cabul pada hari Sabtu, 11 Juli 2020 saat korban sendirian di rumahnya sekitar jam 21.00 WITA. Atas kejadian tersebut orang tua korban keberatan dan melaporkan ke Polsek Muara Jawa,” jelas Iptu Nursan.
Ditambahkannya pelaku sendiri sempat memberikan uang tunai Rp 70 ribu kepada korban yang baru berusia 14 Tahun, agar aksinya ini tidak diketahui oleh siapapun alias uang tutup mulut. Korban memberanikan diri untuk memberi tahu ke orang tuanya. Orangnya kaget dan tidak terima, dengan perlakuan pelaku, lantas melaporkan ke polisi.
Petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju kaos panjang, baju terusan, satu lembar tangtop, 1 lembar BH, 1 lembar celana Panjang, 1 lembar celana dalam, dan uang tunai Rp.70.000.
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, jelas Kapolsek.
Dihubungi wartawan, Selasa (14/7/2020) malam. Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Andrias Sutanto Nugroho mengatakan, pelaku dalam aksinya berpura-pura ingin meminjam alat servis motor di rumah korban.
“Pelaku langsung menarik tangan ABG ini masuk ke dalam kamar milik korban, setelah itu pelaku langsung melakukan aksinya dan meminta ABG ini melayani nafsu bejatnya, namun upaya jahat itu gagal dilakukan karena korban berhasil melawan,” kata Andrias
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76E UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahaan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ian/sumber Humas Polda Kaltim
Cabuli 3 Murid Perempuan, Seorang Warga Kota Bangun Juga Rekam Aksi Bejatnya
Kota Bangun, suarakaltim.com-Polsek Kota Bangun Kukar mengamankan seorang pria, MJ(44), karena diduga melakukan pencabulan terhadap 3 anak di bawah umur. Pelaku melakukan pencabulan sudah beberapa tahun. Parahnya lagi pelaku sengaja merekam aksi bejat yang dilakukannya melalui telepon seluler.
MJ ditangkap setelah salah satu korban, FAT (7), melapor kepada orang tuanya. Polisi menyebut MJ sorang guru mengaji di Desa Sari Nadi, RT 002, Kecamatan Kota Bangun, Kukar.
“Kami sudah mengamankan MJ yang merupakan guru ngaji yang selama beberapa tahun ini dipercaya oleh orang tua korban untuk memberi pelajaran mengaji, namun orang tua mereka tidak tahu ternyata anak-anak mereka sudah menjadi korban nafsu bejat pelaku,” kata Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto kepada wartawan Rabu (15/7/2020).
Dilansir dari wartawan detik.com, setelah MJ diperiksa, ternyata ada ada dua remaja perempuan lainnya yang jadi korban pencabulan lainnya, yakni NAR (15) dan ISH (16).
Polisi menyita barang bukti berupa 3 buah celana dalam, 3 buah baju, 3 buah celana, dan 2 buah ponsel. Di dalam ponsel tersebut terdapat video yang mempertontonkan perbuatan bejat pelaku.
“Video itu menjadi bukti kami, namun saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini tentang kemungkinan korban lain yang menjadi korban kebiadaban pelaku,” kata Andrias.
Sementara itu, Ps Kapolsek Kota Bangun Iptu Joko Sutomo mengatakan kasus ini terungkap setelah Kepala Desa (Kades) Sari Nadi, Seger Santoso, menerima laporan dari warga. Warga melaporkan adanya seorang anak yang menjadi korban pencabulan dari tetangganya. –
“Berdasarkan laporan salah seorang warga pak kades kemudian melakukan pengecekan terhadap anak anak lainnya dan akhirnya didapat informasi ada korban lainnya yang ternyata sudah cukup lama menjadi korban pelaku,” kata Joko.
Tersangka MJ sudah melakukan perbuatan jahatnya selama bertahun-tahun kepada dua korban yang masih remaja tersebut.
“NAR dan ISH sudah menjadi korban pelaku sejak keduanya masih duduk di bangku kelas 3 SD hingga kelas 2 MTs saat ini,” kata Joko.
Perbuatan tidak senonoh ini dilakukan pelaku di rumahnya setiap sore saat korban datang untuk mengaji. Tersangka Mujo dijerat Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Iwan Pela/dtc
Dirangkum Iyan Kandangan
Foto Saat pelaku “penjahat kelamin” di Muara Jawa diamankan Polsek Muara Jawa/ist/Polsek Muara Jawa
Editor : Sulthan Abiyyurizky
BACA JUGA :
Kenal Di Jalan dan Diimingi Pekerjaan, Pemuda di Pasuruan Perkosa Wanita Surabaya
BERITA LAINNYA :
Seorang Pria di Lamongan Memperkosa Mama Muda di Ladang Tebu
Tukang Ojek di Maluku Tengah Divonis 5 Tahun Penjara Karena Perkosa Lansia
Ayah di Padangsidimpuan Sumut Perkosa Anak Tiri hingga Melahirkan di Kamar Mandi