Ayah di Padangsidimpuan Sumut Perkosa Anak Tiri hingga Melahirkan di Kamar Mandi

Jumat, 22 Mei 2020 | 10:37 am | 39 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

PadangsidimpuanSuara Kaltim Online – Seorang ayah tiri di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditangkap polisi. Pria berinisial MJ (47) itu ditangkap karena diduga memperkosa anak tirinya hingga hamil dan melahirkan. Perkosaan itu terungkap ketika anak tirinya melahirkan di kamar mandi.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/5) oleh Tim dari Polres Padangsidimpuan dan Polsek Batunadua. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan bernomor LP/153/V/SU/PSP.

“Telah terjadi perbuatan pencabulan terhadap seorang wanita pada saat itu masyarakat telah mengamankan pelaku. Berdasarkan hal demikian, masyarakat melaporkan ke Polsek Batunadua. Tim Opsnal Polsek BT Nadua dibantu tim Tekab Polres Padangsidimpuan telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka dalam hal tindak pidana pencabulan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang H Tarigan, Rabu (20/5/2020).

Bambang mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah korban melahirkan anak di kamar mandi. Korban kemudian menjerit dan didengar oleh warga yang menjadi pelapor.

“Pelopor membawa korban berobat karena korban mengeluh sakit perut, sekitar  pukul 13.30 WIB korban pergi ke kamar mandi, tiba-tiba korban menjerit kesakitan. Mendengar hal itu pelapor langsung mendatangi korban dan melihat korban sudah melahirkan anak di kamar mandi,” ujarnya.

Korban kemudian menjelaskan perbuatan ayah tirinya. Setelah mendapat penjelasan, warga tersebut melapor ke polisi.”Terlapor sudah diamankan di Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Bambang.

Korban diketahui baru berusia 18 tahun. Korban tinggal bersama Ibu dan Ayah tirinya di salah satu desa di Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan.

Bambang mengatakan perbuatan bejat MJ itu diduga terjadi sejak September 2019. Kini, MJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dct

BACA JUGA : Janda Muda yang Berhubungan Intim dengan Pacar Hingga Hamil, Lalu Buang Bayi yang Baru Ia Dilahirkan Ternyata 

Related Post