Syariat Islam, Mencegah Zina dari Hulu ke Hilir

Selasa, 19 Februari 2019 | 6:46 am | 330 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

 

www.suarakaltim.com– Zina merupakan perbuatan keji dan termasuk dosa besar. Haramnya zina telah jelas dalam al-Qur’an dan sunnah, semua ulama sepakat tentang haramnya zina. Akan tetapi pelan tapi pasti generasi Islam dirusak dengan berbagai macam cara, hingga mereka sampai pada tahap melihat zina bukanlah sesuatu yang tabu lagi.

Lebih jauh, kalau kita mencermati, merebaknya perzinaan di tengah-tengah komunitas umat Islam karena mekanisme syariat dalam mencegah zina diabaikan. Setelah Islam melarang zina, Islam, melalu syariatnya membuat sebuah mekanisme komprehensif agar seorang muslim tidak jatuh kepada dosa zina.

Islam Menutup Pintu Zina

Tidak seperti beberapa dosa yang lain yang lafaz pelarangannya langsung kepada objek pelarangan, pelarangan zina menggunakan lafaz “la taqrabu” (Jangan mendekati). Ini mengindikasikan bahwa untuk jatuh kepada dosa zina ada muqoddimah yang harus dilalui. Maka segala jalan yang bisa menjurus kepada perzinaan harus ditutup.  Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ : 32)

Ibnu Katsir berkata:

يَقُولُ تَعَالَى ناهيا عباده عن الزنا وعن مقاربته ومخالطة أسبابه ودواعيه وَلا تَقْرَبُوا الزِّنى إِنَّهُ كانَ فاحِشَةً

Artinya, “Allah SWT melarang hamba-hamba-Nya melakukan zina, mendkatinya dan melakukan segala hal yang menjadi penyebab dan faktor pendorong terjadinya, oleh karena itu Allah berfirman, “Janganlah kalian mendekati zina, karena sesungguhnya zina adalah dosa yang keji.” (Tafsir Ibnu Katsir: 5/66)

Secara lebih detail, ajaran Islam menutup pintu-pintu yang berpotensi melahirkan dosa zina. Di antaranya adalah:

  • Perintah Menundukkan Pandangan

Di antara pintu yang mengarah kepada zina adalah pandangan haram kepada wanita non mahram, bahkan di dalam sebuah hadits disebutkan bahwa pandangan haram adalah anak panah setan. Allah SWT berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur : 30)

  • Mengatur Adab Komunikasi antara Laki-laki dan Perempuan

Perempuan adalah godaan terbesar bagi kaum laki-laki. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW. Oleh karenanya Islam juga mengatur bagaimana cara komunikasi antara laki-laki dan perempuan. Di antaranya adalah larangan kepada perempuan untuk meliuk-liukkan suara kepada laki-laki.

فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ

“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya.” (QS. Al-Ahzab : 32)

Meskipun ayat ini berbicara tentang istri-istri Nabi, akan tetapi para ulama menyatakan bahwa larangan ini juga berlaku bagi perempuan secara umum.

BACA PULA   Kalimat dari Buya Hamka yang Melegenda

  • Melarang Ikhtilath

Ikhtlath yang dimaksud di sini adalah percampuran antara laki-laki dan peremuan di suatu tempat dalam waktu yang lama. Seperti bercampurnya antara laki-laki dan perempuan di angkutan umum, di sekolah-sekolah dan tempat-tempat umum lainnya. Berbeda dengan  bertemunya laki-laki dan perempuan selintas lalu.

Di antara hadits-hadits yang mengidikasikan terlarang ikhtilath antara laki-laki dan perempuan adalah hadits Nabi Muhammad SAW kepada para wanita:

اسْتَأْخِرْنَ ، فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ ، عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ

Artinya, “Minggirlah kalian, tidak boleh bagi kalian (para wanita) berjalan di tengah jalan, hendaklah kalian berjalan di pinggir jalan.” (HR Abu Daud)

Hadits ini memerintahkan para wanita untuk berjalan di pinggir jalan, agar para wanita tidak berpapasan dengan para lelaki. Jika untuk urusan jalan saja para wanita diminta untuk tidak sejalan dengan para laki-laki, padahal papas an itu hanya sepintas, maka tentunya berikhtilath dengan laki-laki dalam waktu yang lama.

Isyarat lain tentang haramnya ikhtilath adalah hadits tentang pengaturan shaf laki-laki dan perempuan dalam sholat. Di mana dijelaskan bahwa sebaik-baik shaf bagi laki-laki adalah yang paling depan, sementara sebaik shaf bagi perempuan adalah yang paling belakang.

  • Melarang Khalwat

Hal ini lebih berbahaya lagi dari sebelumnya. Tidak lah seorang laki-laki dan perempuan bukan mahram berduaan di suatu tempat atau ruangan, niscaya bisa jatuh ke dalam perbuatan zina. Karena tidak ada penghalang lagi bagi keduanya, terlebih setan hadir diantara mereka berdua.

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذُو مَحْرَمٍ

Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Solusi Islam Agar Terhindar dari Zina

Setelah Islam mengatur berbagai perangkat dan larangan yang menjaga hubungan antara laki-laki dan perempuan, Islam juga memberikan laluan yang halal bagi seorang mukmin untuk menyalurkan syahwatnya. Di antaranya:

  • Menikah bagi yang Sudah Mampu

Menikah adalah sarana yang Islam berikan kepada umatnya agar terhindar dari dosa zina. Bahkan dalam posisi tertentu seorang diwajibkan untuk menikah. Allah berfirman :

وَأَنْكِحُوا الأيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur : 32)

  • Anjuran Berpuasa bagi yang Belum Mampu Menikah

Puasa juga merupakan solusi yang terbaik bagi orang-orang yang khawatir terjerumus dalam zina. Karena puasa akan perlahan meredam nafsu seseorang dan menundukkan pandangannya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

  • Anjuran Berpoligami

Tidak dipungkiri, poligami ikut andil dalam mengurangi terjadi merebaknya praktek perzinaan. Faktor-faktor yang mendorong seorang suami nekat selingkuh dapat dicegah dengan cara berpoligami.

Allah berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat.” (QS. an-Nisaa’ : 3)

Hukuman bagi Pelaku Zina

Mekanisme berikutnya yang dihadirkan Islam agar umatnya tidak jatuh ke dalam dosa zina adalah, Islam memberikan hukuman yang cukup berat bagi para pelaku zina. Selain hukuman sosial karena telah melakukan dosa yang menjijikkan. Hukumannya mencakup hukuman akhirat dan dunia.

Allah sangat murka pada orang-orang yang berzina. Dan Allah mensejajarkan besarnya dosa zina itu dengan dosa syirik dan membunuh. Yang mana pelakunya akan ditimpakan hukuman yang setimpal dan azab yang berlipat-lipat di akhirat. Allah berfirman :

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا

“Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina”. (QS. al-Furqan : 68-69)

Dan di dunia, Islam tetap memberlakukan sanksi kepada pelaku zina. Pezina yang telah menikah maka di rajam, bagi yang belum menikah maka dicambuk dan diasingkan satu tahun.

  • Rajam, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا الْبَتَّةَ

“Orang tua lelaki dan perempuan jika melakukan zina maka rajam lah keduanya tanpa terkecuali.” (HR. Ibnu Majah no. 2553)

  • Dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun, Allah berfirman :

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah (cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk)”. (QS. An-Nur : 2)

خُذُوا عَنِّي، خُذُوا عَنِّي، قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيلًا، الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ

“Ambillah dariku! ambillah dariku! Sungguh Allah telah menjadikan bagi mereka jalan, yang belum al-muhshan (belum menikah) dikenakan seratus dera dan diasingkan setahun.” (HR Muslim no. 1690)

Demikianlah ketetapan dan hukuman Allah kepada pelaku zina di dunia. Perbuatan mereka benar-benar mengundang murka Allah, sehingga Allah perintahkan untuk menghukumnya di dunia. Jika manusia tidak menerapkannya, Allah akan perintahkan pasukannya yang lain untuk menghukumnya, selain siksaan di akhirat menanti mereka.

Ketika Hukum Islam bagi Pezina Diabaikan

Hukum rajam bagi yang muhshan (menikah) dan cambuk bagi yang belum menikah adalah perintah Allah. Jika diterapkan, manusia akan menuai rasa aman dan ketenangan dalam hidupnya, dan kemakmuran akan Allah turunkan di tengah-tengah kehidupan mereka. Sebaliknya, jika mereka mengabaikan dan meninggalkan hukuman syar’i tersebut kepada pelaku zina, maka akan berubah menjadi hukuman alam.

Sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa kehancuran umat terdahulu disebabkan mereka tebang pilih dalam melaksanakan hukuman :

إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ

“Sesungguhnya kehancuran umat terdahulu disebabkan jika ada diantara mereka seorang yang terhormat mencuri maka mereka tidak menegakkan hukuman, namun jika orang kecil yang mencuri mereka menegakkan hukuman.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnu Daqiq al-‘Ied menjelaskan yang dinukil oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari :

هو الإهلاك بسبب المحاباة في الحدود فلا ينحصر ذلك في حد السرقة

“Yaitu kehancuran/bencana disebabkan tebang pilih mereka dalam menerapkan hukum, tidak terbatas pada hukum pencuri saja.” (Fathul Bari, 12/97)

Jika tebang pilih dalam melaksanakan hukum Allah saja berbuah bencana, apalagi tidak melaksanakannya pada semua orang. Termasuk mengesahkan undang-undang yang memberi kelonggaran dalam praktek-praktek prostitusi atau segala bentuk perzinaan lain. Hal ini tentu akan mengundang merebaknya zina, karena pelaku tidak lagi takut untuk melakukan zina.

Mengapa demikian? karena membuat undang-undang yang melonggarkan perbuatan zina atau melindungi para pelakunya sama saja dengan menentang Allah. Allah telah memberikan hukuman secara khusus untuk mereka, namun penguasa yang diwajibkan melaksanakan hukum tersebut lebih mendahulukan kepentingannya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ حَالَتْ شَفَاعَتُهُ دُونَ حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ فَقَدْ ضَادَّ اللَّهَ فِي أَمْرِهِ

“Barangsiapa pertolongannya dapat menghalangi pelaksanaan hukuman (had)  dari hukuman-hukuman (yang ditentukan oleh) Allah maka benar-benar  ia telah melawan Allah mengenai perintah-Nya.” (HR. Ahmad no. 5385)

Jika praktek-praktek perzinaan dilegalkan dan pelakunya dilindungi dan beberapa pihak justru memfasilitasi seseorang untuk melakukan zina. Sebagaimana kita lihat, perbuatan zina menjadi bisnis dan orang mulai tertarik untuk menekuninya seolah-olah professional. Jika praktek zina telah terjadi dimana-mana, tidak ada lagi yang menghalanginya kecuali kebinasaan.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللَّهِ

“Jika zina dan riba telah merebak di suatu negeri, maka sesungguhnya mereka sedang mengundang azab Allah.” (HR. Hakim no. 2261)

Tidak heran, kita saksikan sekarang ini terjadi bencana di mana-mana. Satu bencana belum selesai disusul dengan bencana yang lain. Seolah-olah tidak ada tempat yang aman bagi manusia untuk tinggal. Bisa jadi hal itu disebabkan karena pelaksana pemerintahan yang mengabaikan kasus zina tersebut. Wallahu ‘alam bish showab.

Penulis: Zamroni Foto: Zina (Ilustrasi)

 

Related Post