Ibadah Haji 2020 Terbatas untuk Jemaah di Dalam Wilayah Saudi

Selasa, 23 Juni 2020 | 10:23 am | 33 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     
Ilustrasi – Jamaah menunaikan sholat Tarawih di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, di tengah merebaknya wabah COVID-19, Jumat (24/4/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Yasser Bakhsh/pras.
 
Jakarta,suarakaltim.com- Pemerintah Arab Saudi mengizinkan pelaksanaan ibadah haji 2020 atau 1441 hijriyah, meski pandemi COVID-19 atau virus Corona belum mereda. Dilihat dari akun Twitter resmi Kementerian Haji Saudi @HajMinistry, ibadah dalam rukun Islam kelima ini digelar dengan jumlah jamaah terbatas

“Sudah diputuskan haji tahun ini (1441 H/2020 M) dilakukan dengan jumlah jamaah sangat terbatas dari berbagai negara yang sudah berdomisili (reside) di Arab Saudi. Keputusan ini diambil untuk menjamin haji dilaksanakan dengan aman dari aspek kesehatan masyarakat sambil tetap melakukan berbagai tindak pencegahan. Termasuk jaga jarak untuk melindungi tiap orang dari risiko yang berkaitan dengan pandemi dan sesuai ajaran Islam yang mengutamakan keselamatan,” begitu bunyi pernyataan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang juga diupload di Twitter @HaramainInfo.

Dilansir dari AFP, Selasa (23/6/2020) Arab Saudi akan membatasi jumlah jamaah haji 2020. Protokol kesehatan juga akan diterapkan selama ibadah haji 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19 atau virus corona.

“Diputuskan untuk mengadakan ziarah tahun ini dengan jumlah yang sangat terbatas … dengan kebangsaan yang berbeda di kerajaan itu,” tulis kantor resmi Saudi Press Agency.

Pemerintan Arab Saudi menegaskan selalu mengutamakan keamanan dan keselamatan tiap muslim yang menunaikan ibadah haji 2020 dan umrah. Prioritas inilah yang menyebabkan Saudi berhati-hati dalam mengambil keputusan saat pandemi COVID-19 masih berlangsung. Prioritas ini jugalah yang menyebabkan pelaksanaan umroh ditunda hingga situasi menjadi lebih baik.

Keputusan penundaan umroh sebelumnya menimbulkan banyak tanggapan dan sangat dihargai organisasi kesehatan dunia. Penundaan umroh berperan penting dalam mengendalikan penyebaran virus corona menjadi lebih luas di seluruh dunia. Berbagai usaha pencegahan selanjutnya bisa dilakukan demi menekan jumlah kasus infeksi COVID-19.

Pemerintah Saudi melalui Custodian of the Two Holy Mosques selalu merasa terhormat bisa melayani jutaan umat muslim tiap tahun yang melaksanakan ibadah haji dan umroh. Namun kesehatan dan keselamatan tetap menjadi prioritas utama sehingga tiap jamaah bisa melaksanakan ibadah dengan baik. Kondisi jamaah juga harus dipastikan selalu sehat sebelum, selama, dan setelah menunaikan rangkaian ibadah di Makkah dan Madinah ini.

Di akhir statemen, pemerintah Saudi meminta Allah SWT selalu melindungi semua negara dari pandemi COVID-19 yang belum diketahui kapan berkakhirnya. Termasuk perlindungan dan keselamatan tiap orang di seluruh dunia.

Keputusan Saudi mengakhiri polemik seputar jadi tidaknya pelaksanaan ibadah haji 2020 atau 1441 H. Pemerintah Indonesia sebelumnya sudah membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun ini dengan mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan para jamaah.

Pemerintah Arab Saudi mengizinkan pelaksanaan ibadah haji 2020 atau 1441 Hijriah dengan jumlah terbatas. Jumlah terbatas yang dimaksud adalah ibadah haji hanya diperuntukkan bagi jemaah yang sudah berada di dalam wilayah Saudi.

“Saya sudah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Karena alasan menjaga keselamatan jemaah dari bahaya pandemi COVID-19, Saudi memutuskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H digelar dengan jumlah yang sangat terbatas,” kata Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6/2020).

“Dalam rilis dijelaskan bahwa maksud dari sangat terbatas adalah hanya bagi warga negara Saudi dan warga asing dari negara mana saja yang ingin beribadah haji, namun sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi. Itupun dalam jumlah terbatas,” sambungnya.

Endang mengatakan, keputusan ini diambil demi memastikan pelaksanaan ritual manasik secara aman dan sehat. Menurutnya, pembatasan diberlakukan juga agar manasik dapat dilakukan dengan cara yang memenuhi persyaratan pencegahan dan social distancing yang diperlukan guna memastikan keselamatan dan perlindungan dari pandemi COVID-19.

Menurut Endang, hal ini sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam melestarikan dan menjaga jiwa manusia. “Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua Masjid Suci,” kata Endang.

Sementara, Menteri Agama Fachrul Razi mengapresiasi keputusan Arab Saudi yang membatasi penyelenggaraan ibadah haji ini diapresiasi Pemerintah.

“Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselamatan jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M,” kata Fachrul.

Menurut Fachrul, keselamatan jemaah patut dikedepankan di masa pandemi COVID-19 ini. Apalagi, kata dia, agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan dari meraih kemanfaatan. Karenanya, saat ini, berikhtiar menjaga keselamatan jemaah adalah hal utama.

“Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji,” ujarnya.

Editor : Desinta Syarifah

Related Post