Wakil Direskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata, menginterogasi pelaku saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (20/9/2019). (Foto: Sindonews).
https://youtu.be/r9WaUHhth2c
BANDUNG, SUARAKALTIM.COM–Warganet heboh. Beredar foto syur dan video “permainan hot” sepasang pria wanita berseragam PNS Jabar di dalam mobil. Lokasi video di halaman parkir sebuah mall di Bandung. Pemeran pria, yang merekam dan menyebarkan ke media sosial sudah ditahan. Sedangkan pemeran wanita hanya sebagai saksi, karena tidak mengetahui bila adegan yang mereka lakukan dimobil divideokan pasangan selingkuhnya.
Sebelumnya beredar isu video syur PNS cantik yang meletus di media sosial itu merupakan pegawai di lingkungan Pemprov Jabar, karena terkilas seragam yang dikenakan aktor dan aktrisnya logo Pemprov Jabar. Namun belakangan video yang bikin hebot warganet tersebut terbongkar.
Para pelaku di dalam foto dan video syur berseragam dinas PNS merupakan guru honorer di sebuah SMK Kabupaten Purwakarta. Mereka bukan PNS di instansi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).
Wakil Direskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata mengatakan, pelaku pria berinisial RIA (31) dan wanita RJ (30), berstatus guru honorer di salah satu SMK di Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga ” GURU CABUL” lainnya :
Sebelumnya, Di Lombok Oknum Guru Cabuli Dua Siswa di Kelas Hingga Bengkak
Iming-iming Nilai Bagus, Guru “Homo”di Jambi Cabuli 23 Siswa Selama 7 Tahun
Oknum Polisi di Balikpapan, Jadi Guru Gaji, Cabuli 5 Siswi SD
Guru Ngaji Di Lombok Timur Dilempari Warga, Perkosa Murid di Musala
Oknum Guru Olah Raga di Malang Cabuli Puluhan Siswi SD Saat Ganti Baju
Oknum Guru SD di Kuaro Cabuli Siswinya, Pengakuannya Ada 5 Siswi
Guru Agama di Kota Bangun Cabuli 9 Siswi SD Sambil Nonton Film Porno
“Baik RIA maupun RJ berstatus sebagai tenaga honorer di sekolah tersebut,” kata Hari saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (20/9/2019).
Dari pengakuan tersangka, RIA merupakan guru mata pelajaran mesin automotif, sedangkan RJ guru bahasa Inggris. Meski hanya guru honorer, namun mereka memang diberikan seragam dinas dengan lambang dinas pendidikan Pemprov Jabar.
Menurut dia, dari keterangan Badan Kepegawaian Provinsi Jabar, meski hanya guru honorer, namun mereka juga termasuk ASN dan diperkenankan memakai seragam dinas.
“Meskipun tenaga honorer, (RIA dan RJ) diberikan seragam (ASN) juga,” kata dia.
RIA dan RJ menjalin asmara terlarang saat keduanya sama-sama mengajar di salah satu SMK swasta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Satu tahun menjalin hubungan perselingkuhan, RJ lantas meninggalkan RIA. Hal inilah yang membuat RIA sakit hati dan menyebar video aktivitas seksual.
Polisi: Para Pelaku Pasangan Selingkuh
Wakil Direskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata mengatakan, pelaku pria berinisial RIA (31) dan wanita RJ (30) merupakan pasangan selingkuh. Mereka masing-masing sudah memiliki keluarga.
“Pelaku RIA mengaku menyebarkan foto dan video itu karena sakit hati diputuskan oleh RJ,” kata Hari kepada wartawan dalam gelar perkara di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (20/9/2019).
Menurut dia, pelaku pria lalu menyebarkan foto dan video syur yang direkamnya itu ke grup Facebook dan Whatsapp. Setelah mengunggah foto dan video, dia langsung keluar dari grup itu hingga akhirnya foto serta videonya viral.
Foto-foto syur wanita diduga PNS Jabar yang tersebar viral di media sosial. (Foto: Istimewa).
Hari mengatakan, antara pelaku RIA dan RJ merupakan teman satu profesi di tempat kerja. Keduanya berstatus guru honorer di salah satu SMK di Kabupaten Purwakarta, bukan PNS dari instansi Pemprov Jabar.
Wakil Direskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata mengatakan, pelaku pria RIA (31) mengaku merekam adegan mesum itu di dalam mobil pada Juni 2019 lalu saat jam istirahat sekolah. Dia dan selingkuhannya, RJ (30) awalnya hendak jalan-jalan ke mal.
Ketika di parkiran itulah kedua pelaku berbuat mesum dan aksi tersebut direkam dengan ponsel milik RIA. Tujuan awalnya hanya untuk kenang-kenangan, karena keduanya menjalin hubungan selingkuh selama satu tahun terakhir.
“RIA dan RJ telah menjalin hubungan perselingkuhan selama kurang lebih satu tahun,” kata Hari kepada wartawan dalam gelar perkara di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (20/9/2019).
Menurut dia, baik RIA dan RJ sama-sama sudah memiliki keluarga. RJ sudah memiliki suami, sedangkan RIA telah menikah dan punya satu orang anak. Namun mereka saling suka dan akhirnya berselingkuh.
“RIA maupun RJ berstatus sebagai tenaga honorer di sekolah tersebut,” ujar dia.
Dari tangan pelaku RIA, diamankan satu setel seragam ASN, satu setel pakaian dalam wanita, satu unit ponsel, satu buah micro SD, satu akun Google Drive, satu unit mobil sedan Jenis Toyota Twincam warna putih.
“RIA terancam hukuman di atas enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp2 miliar,” ujarnya.
Pemeran Wanita Dibebaskan
RJ (30) pemeran perempuan yang foto syur dan video mesumnya viral dipulangkan penyidik Polda Jawa Barat. Dia dibebaskan dan statusnya tidak dinaikkan menjadi tersangka, namun tetap sebagai saksi.
“Sudah dipulangkan karena statusnya sebagai saksi,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Hary Brata saat dihubungi, Minggu (22/9/2019).
“Pengakuan yang bersangkutan, dia tidak sadar saat itu direkam tersangka,” katanya.
Kendati demikian, RJ bisa saja ditetapkan juga sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun sejauh ini, keterangannya mengetahui soal pembuatan dan penyebaran video mesum di media sosial.
“Kan waktu direkam juga dia tidak ketahui,” katanya.
Polisi telah menetapkan RIA sebagai tersangka atas penyebar foto dan video mesum tersebut. Motifnya sakit hati lantaran ditinggal pergi RJ.
Atas perbuatannya, tersangka RIA kini ditahan polisi. Dia disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.*
Agus Warsudi/Andi Mohammad Ikhbal/David/*Berbagai sumber