Sidang Lanjutan Kasus RPU Balikpapan, Dari 6 Terdakwa : 4 Ngaku Tak Terima Uang, Satunya Ngaku Setelah 2 Hari Ada Uang Rp 11, 2 M Masuk Rekening

Rabu, 13 Februari 2019 | 12:22 pm | 521 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

Siapa saja yang “Titip” dan menikmati  proyek  Pengadaan Tanah untuk Rumah Potong Unggah (RPU) Balikpapan?

 
FOTO. Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) km 13 berlangsung di pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (12/2/2019). Ke-enam terdakwa, masing-masing, M. Yos, Noor, Rat, Cha, Amb dan Sla saling bersaksi. Tribunkaltim.co/ Nalendro Priambodo
 
 

 SAMARINDA, www.suarakaltim.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) Km 13 Balikapapan, mengungkapkan uang senilai Rp 850 juta diserahkan malam hari. Hal itu terungkap dari keterangan masing-masing terdakwa.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Samarinda, Jl M Yamin, Selasa (12/2). Enam terdakwa yang saling bersaksi, masing-masing, Yos, Nor, Rat, Cha, Amb, dan Sla. Dalam persidangan terungkap, proses negoisasi harga pembebasan lahan yang diduga merugikan negara Rp 11,2 miliar hingga uang dugaan hasil korupsi diserahkan pada malam hari. Uang ditransfer ke rekening Sla ditarik dan diserahkan malam itu.

Awalnya, terdakwa Amb, penjaga lahan menceritakan awal pertemuan dengan tersangka lain yang masih buron, Ros -makelar tanah. Sekitar pertengahan 2014, Ros datang bersama terdakwa lain, Sla hendak membeli tanah milik Ram. Tanah seluas 5 hektare itu rencana dibeli Sla seharga Rp 300 juta.

Si pemilik lahan setuju melepas lahan dengan alas hukum hak garap pada Sla. Serah terima uang dilakukan beberapa hari setelahnya di kedai milik Ram di Km 38, Balikpapan Utara.

“Saya terima dari pak Ram Rp 100 juta. Dari Ros hanya dijanjikan mau dikasih Rp 850 juta. Setelah dipanggil sama polisi, ngga jadi dikasi. Hanya Rp 5 juta dari Sla, totalnya Rp 105 juta,” tutur Amb di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Joni Kondolele didampingi dua hakim anggota Pryambodo dan Burhanuddin.

Giliran terdakwa Sla, pembeli lahan ditanya JPU Madya, Enang Sutardi soal awal mula perkenalan dia dengan Ros. Dia bercerita, awalnya dia mengetahui ada info tanah yang dijaga Amb, tetangganya akan dijual.

Dari pengakuan Sla, uang Rp 300 juta yang ia gunakan untuk membeli tanah itu, merupakan hasil dia bekerja sebagai tukang ayam dan sisa sebagai kontraktor. Sementara, awal pertemuannya dengan Ros terjadi, saat tetangganya kelar jual beli lahan. Di mana, muncul Ros yang juga dikenal sebagai makelar tanah.

Dari interaksi itu, Sla mengaku, Ros menawarkannya untuk mencarikan pembeli lahan yang ia beli. Sla mengaku awalnya tak tahu, ke mana tanah itu akan dijual. “Dia (Ros) tawarkan cari pembeli lagi. Dia bilang, gampang kalau mau uang, saya carikan pembeli,” tutur Sla menirukan pernyataan Ros.

Hasil penilaian tim apraisal independen menunjukkan lahan milik Sla itu dihargai Rp 485 per meter persegi. “Di tengah jalan, saya dicegat sama Ros. Katanya harganya harus dipermainkan menjadi Rp 435 ribu per meter persegi, karena sisanya masuk ke bufferzone. Negoisasi ketemu, titik harga Rp 435 ribu,” tutur Sla.

“Saya dipanggil Lurah (Karang Joang) dicegat tolong diakali harganya (tanah) Rp 435 ribu per meter. Lurah bilang nanti saya yang tanggungjawab kalau nanti dipenjara. Sekarang meninggal sudah orangnya,” ucap Sla.

 

BACA JUGA  

Unjuk Rasa Mahasiswa Balikpapan Tuntut Tuntaskan Kasus RPU, TPU dan Masalah Banjir Bentrok dengan Aparat

Begitu juga dengan tandatangan kuitansi pembelian lahan, semua diurus Rosa. Begitu pula saat jual beli pembebsan lahan, dirinya hanya tandatangan jual beli. Selang dua hari pembebasan lahan, dia baru mengetahui, ada uang masuk ke rekening bank miliknya Rp 11,2 miliar.

“Saya tahunya pas pulang kebun sore hari, orang ramai mau bakar rumah saya. Orang itu bilang tanah itu bukan punyamu,” kata Sla.

Tak lama, Ros mendatanginya di rumah mengajak ke kantor cabang pembantu salah satu bank di Balikpapan Baru untuk mencairkan uangnya. “Sampai di bank sekitar jam 8 malam. Di bank, ada tempat spesial lah, pojok, di bank ada Ros dan Jaf,” ujarnya. “Di depan meja ada uang tumpukan tinggi lah, segini,” lanjut Sla sambil menggerakkan tangan setinggi pinggang orang dewasa.

“Saya tandatangan sekali saja habis itu sisa uang saya (di rekening) sisa Rp 850 juta,” ujarnya. Sla tak tahu persis berapa jumlah uang malam itu. Namun, yang ia ingat saat itu, ada Ros, Amb, dirinya dan Jaf. Mereka disebut sebagai orang suruhan tersangka AW. Jaf lantas memasukkan sebagaian uang ke tas ransel penuh.

Sementara empat terdakwa lainnya, Yos, Cha, Rat, dan Noor kompak menyatakan tak menerima uang dari hasil pembebasan lahan itu. Baik dari terdakwa maupun saksi lain yang namanya disebut-sebut dalam sidang sebelumnya. “Tidak ada,” kata mereka berempat kompak. sk-022/tribunkaltim

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Terungkap di Sidang Lanjutan Kasus RPU Balikpapan, Saksi Lihat Tumpukan Uang di Meja, http://kaltim.tribunnews.com/2019/02/13/terungkap-di-sidang-lanjutan-kasus-rpu-balikpapan-saksi-lihat-tumpukan-uang-di-meja.

BAWA SANTAI AJA. Klik  : UNIK & ANEH

PERDALAM PENGETAHUAN AGAMA ISLAM. Klik  : LINK ISLAM

Related Post