Caleg Dapil Balikpapan Dipolisikan, Terancam Batal Jadi Caleg dan Penjara Dua Tahun

Senin, 21 Januari 2019 | 4:59 pm | 318 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     
 

BALIKPAPAN,  www.suarakaltim.com – Tim Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Balikpapan, bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan mendatangi Mapolres Balikpapan, Senin (21/1), sekira Pukul 10.40 wita. 

Mereka melaporkan pelanggaran tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Balikpapan.

Laporan itupun langsung diterima oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Balikpapan, Ipda Rochmat.

Koordinator Sentra Gakumdu Bawaslu Balikpapan, Topan Wamustofa Hamzah, mengatakan, caleg yang dilaporkan adalah Ali Mansur dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Ali Mansur sendiri diketahui merupakan caleg dari daerah pemilihan Balikpapan Barat. “Setelah kami melakukan kajian dan lidik, dia terbukti melakukan kampanye di tempat ibadah,” katanya kepada awak media usai membuat laporan.

Kronologi kejadian, Topan membeberkan, kampanye haram itu dilakukan Ali di Masjid Asy Sya’ban, kawasan Balikpapan Barat, pada Kamis, 20 Desember 2018. Saat itu, Ali melakukan safari dakwah ke masjid tersebut.

Awalnya, safari tersebut berisikan pengajian dan ceramah. Namun, disela-sela pengajian, penceramah kemudian menyerukan agar jamaah yang menjadi caleg untuk maju ke depan mimbar.

“Akhirnya, ada dua orang yang maju, yakni Ali Mansur dan Nasruddin Tohir. Dua-duanya memperkenalkan diri,” bebernya.

Kemudian, lanjut Topan, dalam paparannya memperkenalkan diri itu, Ali menjelaskan visi-misinya sebagai caleg. Sedangkan Nasruddin tidak.

“Kalau Ali Mansur menyebutkan, jika dia terpilih akan memperjuangkan pembangunan SMK 7 Balikpapan Barat. Sementara Nasruddin Tohir hanya menyebutkan dirinya sebagai pengelola masjid dan pemilik yayasan,” jelasnya.

Nah, gara-gara itulah Ali dipolisikan. Sebab, menurut Bawaslu, memaparkan visi-misi di tempat-tempat ibadah merupakan pelanggaran berat kampanye. 

“Itu pelanggaran Pasal 280 ayat (1) huruf (a) junto Pasal 521 Undang-undang 7/2017, tentang Pemilihan Umum,” sebutnya. “Ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda 24 juta,” imbuhnya.

Dia menambahkan, selain terancam hukuman penjara, Ali juga terancam bakal dicopot statusnya sebagai Caleg DPRD Balikpapan. Hal itu dilakukan jika setelah pengadilan memvonis Ali bersalah.

Sedangkan untuk proses penyidikan hingga ada vonis pengadilan, kata dia, membutuhkan waktu sekira satu bulan.

“Paling lama penyidikan dilakukan 14 hari. Setelah itu dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lanjutnya. Di kejaksaan paling tiga hari. Kalau lancar prosesnya bisa sekitar sebulan,” pungkasnya. prokal.co.

BACA BERITA ASLINYA  prokal.co

BACA JUGA 

11 Honorer Pemkab Penajam Jadi Caleg, SKPD Diminta Jangan Perpanjang Kontrak

Related Post