Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (kiri) dan tersangka kasus ujaran kebencian Asteria Fitriani (kanan) di Mapolres Metro Jakarta Utara. ANTARA/Fianda Rassat SUARAKALTIM.COM – Guru les bernama Asteria Fitriani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara dalam kasus ujaran kebencian di laman media sosial. Asteria ditetapkan sebagai
ujaran kebencian
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj. Foto twitter JAKARTA, SUARAKALTIM.COM – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dalam laporan yang disampaikan Ketua Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi) Damai Hari Lubis, Senin 19 Maret 2019, Said Aqil dianggap telah menyebar kebencian
Terdakwa kasus ujaran kebencian, Agung, saat menjalani sidang di PN Medan. VIVA.co.id/ Putra Nasution SuaraKaltim.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus ujaran kebencian, Agung Kurnia Ritonga (22) selama 1 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1). (Taufik Ridwan/ANTARA) JAKARTA, SUARAKALTIM.COM – Musisi Ahmad Dhani akan langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (29/1), terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum penjara 1,5tahun. “Kita akan langsung daftarkan banding hari Selasa,” kata Hendarsam Marantoko, pengacara
JAKARTA, SUARAKALTIM.COM-Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Hendarsam Marantoko menunjukkan bukti laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan empat kader PSI. Laporan tersebut dibuat di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Minggu (6/1) malam. (Istimewa) JAKARTA, www.SUARAKALTIM.com– Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Hendarsam Marantoko menilai penghargaan yang diberikan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merupakan bentuk penghinaan