Kasus Ujaran Kebencian, Mahasiswa di Medan Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 13 Maret 2019 | 9:33 am | 303 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     
 
 

SuaraKaltim.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus ujaran kebencian, Agung Kurnia Ritonga (22) selama 1 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Erwan Effendi menyatakan terdakwa terbukti bersalah sah dan menyakinkan dengan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menghukum terdakwa Agung Kurnia Ritonga dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara,” ujar Erwan di ruang sidang Cakra PN Medan, Selasa 12 Maret 2019.

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp5 juta kepada mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) itu. Bila mana terdakwa tidak membayar denda maka digantikan hukuman selama 1 bulan.

“Menyatakan perbuatan terdakwa dinilai dapat memecah kerukunan umat beragama. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa tidak pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga sudah meminta maaf atas perbuatannya melalui Instagram,” ujar Erwan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Rahmi Shafrina yang meminta agar terdakwa dihukum dengan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 6 bulan kurungan. Menyikapi putusan ini, baik JPU dan terdakwa menyatakan menerima.

Dalam perkara ini, Agung didakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau mendistribusikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Agung dinyatakan melakukan perbuatan itu di kedai kopi Rooster Koffie Jalan Laksana Tanjung Rejo, Medan, Rabu, 24 Oktober 2018, lalu. Saat itu, dia mem-posting instastory menggunakan handphone Android miliknya. 

Pada akun Instagram pribadi terdakwa dengan nama akun patipadam, dia menuliskan kalimat, antara lain: “Kenapa rupanya kalo bendera tauhid dibakar? Tuhan kalian ikut terbakar rupanya? …”

Agung melakukan perbuatan itu karena protes terhadap orang-orang yang marah lantaran bendera tauhid dibakar. Ketika itu sedang ramai berita pembakaran bendera tauhid di Garut, Jawa Barat.

Perbuatan Agung sempat memantik kemarahan massa. Ratusan warga yang mengetahui posting-an pemuda itu spontan mendatangi rumahnya, Rabu malam 24 Oktober 2018. Namun, mahasiswa semester IX itu telah dibawa keluarganya menyelamatkan diri. Warga pun melaporkan Agung ke Polda Sumut. Dia kemudian ditahan dan diadili. VIVA

 

BACA JUGA :

 

 
 

 

 

Related Post