Viral Surat Camat Ciputat Mengaku Tidak Wajibkan PNS Wanita Pakai Gamis Hitam

Minggu, 13 Oktober 2019 | 5:32 am | 203 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyambangi rumah Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, 5 Juni 2019. Tempo/Friski Riana

JAKARTA, SUARAKALTIM.COM – Camat Ciputat dikabarkan membuat surat perintah kepada pegawai negeri sipil (PNS) untuk menggunakan pakaian gamis hitam setiap hari Jumat. Surat dengan kop Pemerintah Kota Tangerang Selatan Kecamatan Ciputat itu viral di media sosial.

Dari foto yang beredar, terlampir nama Camat Ciputat Andi D. Patabai dan keterangan surat ditetapkan pada 09 Oktober 2019. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan surat perintah tersebut sedang dikonfirmasi bawahannya.

“Sedang dicek langsung sama Dirjen Polpum (Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum) kepada camatnya,” kata Tjahjo dalam pesan singkat kepada Tempo, Sabtu, 12 Oktober 2019.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar yang juga menjabat sebagai Plt. Dirjen Polpum menyampaikan bahwa ia telah menerima klarifikasi dari Camat Ciputat terkait surat perintah mewajibkan gamis hitam kepada PNS perempuan.

Dalam pesan klarifikasi yang diterima Bahtiar tertulis bahwa Camat Ciputat mengaku tidak pernah mengeluarkan kebijkaan dalam bentuk Surat Perintah yang mengharuskan seluruh pegawai perempuan memakai gamis hitam setiap hari Jumat.

Masih dalam pesan klarifikasi, Camat Ciputat mengatakan kebijakan pakaian dinas PNS di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas PNS. Sehingga tidak diperbolehkan ada kebijakan atau aturan lain selain Perwal tersebut. Dan sesuai Perwal tersebut, PNS di kantor Camat Ciputat menggunakan busana muslim warna putih.

Bahtiar mengatakan, informasi lebih lanjut perihal klarifikasi bisa ditanyakan kepada Wali Kota Tangerang Selatan. “Karena camat adalah perangkat daerah yang diangkat dan diberhentikan oleh bupati atau wali kota,” kata Bahtiar.

Tempo sudah meminta konfirmasi atas surat tersebut kepada Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany pada Sabtu sore tadi lewat pesan singkat, namun belum dibalas.

Friski Riana/Amirullah/TEMPO

 

Related Post