JAKARTA, Suara Kaltim Online – Pemerintah telah mengirimkan draf Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) ke DPR. Draf RUU tersebut hasil dari konsep Omnibus Law untuk merampingkan dan merevisi sejumlah undang-undang yang berlaku saat ini.
Selain mengatur soal investasi, RUU ini juga memasukkan revisi sejumlah pasal dalam Undang Undang 40/1999 tentang Pers. Setidaknya ada dua pasal yang akan diubah, yaitu soal modal asing dan ketentuan pidana, serta sanksi yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga : Demokrat: Kalau Alasannya Salah Ketik, Maka Pasal 170 RUU Ciptaker Harus Dihapus Semua
Terkait hal ini, Ketua Komisi Hukum dan Perundang- undangan Dewan Pers M. Agung Dharmajaya angkat bicara melalui konferensi pers yang digelar hari ini di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat.
“Kami dari komunitas pers sekali lagi minta untuk dilibatkan. Karena sekali lagi seperti bunyinya UU Pers, kalau sampai tidak melibatkan komunitas pers saya rasa ini aneh,” ungkapnya Selasa (18/2).
Pada dasarnya, Agung menegaskan, Dewan Pers sepakat terkait penyederhanaan regulasi, namun karena tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan akhirnya menimbulkan asumsi yang beragam.
Salah satu subtansi kemerdekaan pers adalah rezim self regulation. Pers diberi kewenangan merumuskan aturan dan mengatur dirinya sendiri tanpa ada campur tangan dari pemerintah.
Itulah mengapa ketentuan-ketentuan dalam UU 40/1999 tidak diturunkan dalam bentuk PP yang notabene merupakan produk pemerintah, tetapi dalam bentuk Peraturan Dewan Pers.
Peraturan Dewan Pers adalah peraturan yang dibuat oleh organisasi-organisasi pers dan masyarakat atas fasilitasi dan atau diinisiasi Dewan Pers. Pembuatan peraturan dilakukan melalui serangkaian FGD dan diskusi.Setelah mengkristal baru dibawa ke Rapat Pleno Dewan Pers untuk disahkan menjadi peraturan Dewan Pers.
RUU Ciptaker yang antara lain mengubah Pasal 18 UU Pers, kesannya atau memang awalnya dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas ketaatan perusahaan pers terhadap ketentuan administratif.
Namun, ketika RUU itu membuka pintu pada pemerintah untuk mengatur melalui PP maka ini bermakna bahwa pemerintah berusaha mencabut rezim self regulation.
“Ketika pemerintah bisa mengatur pers melalui PP maka selesai sudah kemerdekaan pers,” pungkasnya.
[mr/rmol]