Siang Ini, KPU Gelar Rapat Putusan Bawaslu Menangkan PBB

Senin, 5 Maret 2018 | 1:09 pm | 356 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

JAKARTA, SUARAKALTIM.com  — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pihaknya sedang membahas tindak lanjut atas putusan Bawaslu mengenai Partai Bulan Bintang (PBB). Pada Ahad (5/3), Bawaslu memutuskan PBB berhak menjadi peserta Pemilu 2019.

“Kalau saat ini ya belum ada (tindak lanjutnya). Kami akan membahas itu dalam rapat pleno, ” ujar Pramono ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/3).

KPU melaksanakan pleno pada Senin siang. Saat disinggung tentang keinginan KPU untuk melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pramono belum mau memberikan berkomentar.

“Kami sepakat membawa ke pleno. Nanti (setelah pleno) tentu ada hasilnya, ” tambah dia.

Sebelumnya, pada Ahad (4/3) Bawaslu memutuskan berhak mengikuti Pemilu 2019. Hal tersebut dibacakan sebagai putusan sidang adjudikasi menyusul gugatan PBB terhadap KPU yang tak meloloskan parpol itu melalui proses verifikasi, Februari lalu.

“Memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang putusan pada Ahad.

Sebelum pembacaan putusan, KPU dan PBB sudah menjalani lima kali sidang ajudikasi di Bawaslu setelah mediasi tak membuahkan hasil. Melalui putusan kemarin, Bawaslu membatalkan surat keputusan (SK) pemilu tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang dibacakan KPU pada 17 Februari lalu terbatas pada diktum kedua yang menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta.

“Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu DPR-DPRD RI tahun 2019,” kata Abhan sehubungan pembatalan itu.

Bawaslu kemudian memutuskan, KPU harus melaksanakan putusan itu selambat-lambatnya tiga hari setelah dibacakan. Pihak Bawaslu menyampaikan, putusan kemarin diambil setelah menimbang hasil verifikasi faktual terhadap PBB di Manokwari Selatan yang menunjukkan parpol itu memenuhi syarat. Di antara syarat yang terpenuhi adalah keterwakilan perempuan 30 persen dalam kepengurusan parpol, domisili kantor cabang, dan keanggotaan kecamatan.

 

sk-001/republika.co.id

 

Related Post