Setya Novanto Divonis Hari Ini

Selasa, 24 April 2018 | 7:35 am | 368 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

Terdakwa mantan ketua DPR Setya Novanto, membacakan nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 April 2018. Dalam pembacaan pledoi ini, Setya Novanto membantah seluruh isi dakwaan jaksa penuntut umum KPK. TEMPO/Imam Sukamto

JAKARTA,SUARAKALTIM.com  Setya Novanto akan menjalani sidang vonis kasus E-KTP, hari ini Selasa 24, April 2018. Pengacara Setya Novanto yaitu Maqdir Ismail mengatakan kliennya sehat dan siap mengikuti persidangan.

“Kondisi kesehatannya bagus sepanjang info yang saya tahu,” kata Maqdir lewat pesan singkat, Senin 23 April 2018.

Maqdir mengatakan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Setya Novanto menghadapi sidang hari ini. Ia mengatakan Setya Novanto, dan tim pengacara siap mendengarkan putusan yang diberikan hakim.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah juga mengatakan Setya Novanto dalam keadaan sehat. “Sejak kemarin sampai hari ini kondisi Setya terlihat baik. Makan juga teratur,” ujar Febri, Senin 23 April 2018.

Febri mengatakan pada Senin pagi, Setya Novanto makan bubur ayam. Ia mengatakan tidak ada keluhan dari Mantan Ketua DPR tersebut perihal makanan di penjara KPK.

Sidang vonis Setya Novanto akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Setya Novanto 16 tahun penjara, ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Setya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Selain itu, Jaksa KPK meminta Setya Novanto membayar uang pengganti sebesar US$ 7,435 juta dikurangi Rp 5 miliar, seperti yang sudah dikembalikan oleh Setya. Uang pengganti itu harus dibayarkan kepada KPK selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jaksa KPK juga meminta hak politik Setya Novanto dicabut. “Mencabut hak terdakwa dalam menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pemidanaan,” ujar jaksa Abdul Basir.

 

sk-002/Alfan Hilmi/pertama kali diberitakan tempo.co.id dengan judul  :Setya NovantoSehat dan Siap Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Related Post