Sepasang Pelajar Lesbian SMA-SMP Digerebek saat Telanjang di Hotel Tulungagung

Minggu, 15 September 2019 | 1:38 pm | 712 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

 

N lesbian ditetapkan tersangka oleh Polres Tulungagung foto jatimnow.com

TULUNGAGUNG, SUARAKALTIM.COM -Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus pencabulan sesama jenis dengan korban anak dibawah umur.

Dalam kasus ini polisi menetapkan N (18) warga Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka.

Kedua perempuan ini digerebek di sebuah hotel setelah melakukan tindakan asusila sesama jenis. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah seprei hotel serta pakaian yang dikenakan oleh korban.

Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar menuturkan terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Polisi mendapatkan informasi bahwa keduanya sering menginap di sebuah hotel. Setelah dilakukan penyelidikan keduanya diketahui menginap di sebuah hotel pada Senin (9/9) lalu.

“Langsung kita lakukan penggerebekan dan menemukan keduanya berada di satu kamar dalam keadaan telanjang bagian atas,” katanya, Rabu (11/9/2019).

Baca JugaKakek Cabul di Lebong yang Perkosa Gadis Hingga Hamil Terancam 15 Tahun Penjara

Baca Juga :Sungguh Terlalu! Kakek Tega Cabuli Cucunya Berulang Kali Selama 2 Tahun

Baca Juga :Teganya, Paman Cabuli Keponakan yang Masih SMP, Lalu Sebarkan Videonya di Medsos

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan perbuatan ini atas dasar suka sama suka. Namun usia korban yang masih 16 tahun membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.

Di hadapan polisi, NN mengaku memiliki kecenderungan suka dengan sesama jenis sejak duduk di bangku SMP. Kedekatannya dengan korban baru sejak tiga bulan lalu. Selama itu, dia mengaku sudah berulang kali berhubungan badan.

Keduanya diketahui masih berstatus sebagai pelajar. Korban merupakan siswa kelas X dan tersangka kelas XII.

“Mereka bersekolah di tempat yang berbeda,” ujarnya.

Atas perbuatan, pelaku NN disangkakan dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, untuk menemukan adanya dugaan tindakan prostitusi.

“Kami terus intensifkan pemeriksaan,” pungkasnya

 
 
Siswi SMA Penyuka Sesama Jenis Ditangkap saat Cabuli Korban di Tulungagung

Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar saat jumpa pers kasus LGBT. (Foto: iNews/Anang Agus Faisal)

Sebelumnya diberitakan ….

KOMISI  Penanggulangan Aids (KPA) Tulungagung merilis maraknya perilaku sesama jenis, terutama laki-laki dengan laki-laki (LSL), di kalangan pelajar.

Perilaku ini marak karena kesalahan pola asuh anak saat masa puber.

Kasi P2M Dinas Kesehatan Tulungagung, Didik Eka, yang masuk dalam kelompok kerja (Pokja) KPA Tulungagung dikutip dari tribunnews.commengatakan ada ratusan perilaku sesama jenis LSL yang ditemukan lewat komunitas.

“Di antara mereka, ada yang pelajar dan mahasiswa,” kata Didik, Senin (22/7/2019).

Hasil penulusuran, perilaku sesama jenis LSL ini ikut menyumbang angka kasus HIV/AIDS di Tulungagung.

Bahkan, ada pelaku LSL di kalangan pelajar dan mahasiswa yang positif HIV.

Didik memprediksi seks sesama jenis LSL ini dilakukan saat kelas IX SMP.

“Masa inkubasinya sekitar dua sampai tiga tahun, dan baru ketahuan saat kelas XI atau XII SMA,” sambung Didik.

Temuan ini menjadi perhatian serius para aktivis HIV/AIDS.

Masih menurut Didik, salah satu pemicu LSL adalah pola asuh orangtua yang salah.

Kasi P2M Dinkes Tulungagung, Didik Eka.
Kasi P2M Dinkes Tulungagung, Didik Eka. (surya/david yohanes)

Pada saat masa puber, orangtua melarang mereka bergaul dengan lawan jenis.

Kebanyakan menakut-nakuti, jika bergaul dengan lawan jenis bisa menyebabkan pergaulan bebas, memicu hamil dan sebagainya.

Cara seperti itu akhirnya memicu anak justru menyalurkan rangsangan seksual itu kepada sesama jenis.

“Sebenarnya laki-laki dan perempuan kasusnya sama. Karena dikekang, tidak boleh bergaul dengan lawan jenis saat puber, terjadilah perilaku seks sesama jenis,” sambung Didik.

Menurut Didik, orangtua harus memahami puber adalah hal yang sangat alamiah.

Masa puber adalah masa dimana hormon seksual pada anak mulai diproduksi.

Anak mulai tertarik dengan lawan jenis, dan merasakan rangsangan seksual.

Yang perlu dilakukan orangtua adalah mengarahkan agar dorongan seksual tidak disalurkan sembarangan dan terjadi seks bebas.

Salurkan dorongan seksual dengan kesibukan belajar, olahraga atau aktivitas positif lainnya, bukan dengan menjauhi lawan jenis.

Orangtua yang harus memberi penjelasan, dan jangan sampai anak justru mencari informasi lewat atau internet.

“Bimbing anak-anak jangan malah menutup-nutupi informasi seputar reproduksi. Orangtua harus menjadi figur yang membimbing mereka mengenal seksualitas,” pungkas Didik.

Tiduri 50 pria

Sebelumnya, seusia meniduri 50 pria, dua di antaranya pelajar, Purwanto, pria asal Tuluangagung merasa tidak bersalah.

Purwanto punya alasan sendiri untuk tidak disalahkan telah mengajak hubungan intim 50 pria.

Seraya menundukkan kepala, Purwanto mengaku, semua teman kencannya itu diajaknya berhubungan badan tanpa paksaan.

“Gak ada yang saya paksa,” tandasnya.

Orientasi seksual menyimpang Purwanto itu bermula di tahun 2004.

Kepada wartawan TribunJatim.com, Purwanto mengaku, perilakunya makin ‘melambai’ saat membuka salon tata rias pengantin.

“Buka salon tahun 2006, sambil jadi waria. Kan sebelumnya saya waria, kan dandan cewek,” ungkap Purwanto.

Saat ditanya, apakah ada faktor rasa trauma masa lalu yang menjadi penyebab dirinya memiliki orientasi seksual yang menyimpang?

Ia menggelengkan kepala.

Purwanto ditangkap tim Subdit V Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur di rumah kontrakannya di Perum Citra Damai Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, 28 Juni lalu.

Aksi PRW ketahuan setelah warga melaporkan kepada polisi aktivitas pelaku yang mencurigakan di dalam kamar kontrakan.

“Dua korbannya adalah FR berusia 16 tahun dan RZ berusia 15 tahun,” kata AKP Aldy Sulaiman, Kepala Unit V Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (1/7/2019) kepada Surya.co.id.

Kasus tersebut terungkap ketiga warga curiga dengan aktivitas pelaku yang beberapa kali membawa laki-laki berbeda ke dalam kamar kontrakan.

Warga melaporkan hal itu ke petugas kepolisian.

Petugas kemudian memeriksa PRW. Kepada petugas, PRW mengaku telah meniduri 50 pria sejak 2004.

Dua di antaranya berstatus pelajar.

Polisi kemudian mencari dan meminta keterangan dua pelajar tersebut yang kemudian mengaku telah dicabuli pelaku.

Agar dua korban bersedia diajak berhubungan badan, pelaku menawari korbannya dengan uang sebesar Rp 100.000 hingga Rp 150.000.

Jika korbannya berkenan, korban menyuruhnya ke kontrakan pelaku.

Pelaku mengenal korban melalui media sosial.

“Berkenalan melalui media sosial, lalu pelaku mengajak korbannya ke rumah kontrakan,” jelasnya.

PRW saat ini ditahan di Mapolda Jawa Timur.

Dia dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Resiko Kesehatan

Hubungan seksual sesama jenis ternyata cukup berbahaya dan bisa mengakibatka kanker anal (anus atau dubur).

Prof. Dr.dr. Samsuridjal Djauzi, SpPD, K-AI, mengungkapkan, kasus kanker anal mulai banyak ditemui pada pria yang melakukan hubungan seksual sesama jenis.

“Kanker anal ini mulai jadi perhatian, karena di luar negeri kasusnya tinggi sekali pada laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki. Di Indonesia, saat ini sedang kita kumpulkan datanya di Cipto (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo),” kata Samsuridjal dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/9/2016).

Dokter yang bergabung dengan Indonesian Working Group on HPV ini mengatakan, saat ini tak hanya wanita yang bisa deteksi dini kanker serviks. Pada pria juga mulai dilakukan pemeriksaan anal untuk mengetahui apakah positif HPV.

Sebab, 80 persen infeksi HPV bisa menimbulkan kanker anal. “Kalau ada (HPV), setiap tahun pasien akan diikuti, jadi bisa lebih cepat ditangani,” jelas Samsuridjal.

Tanda-tanda seseorang terkena kanker anal, antara lain, anus terasa sakit, pendarahan dari anus atau rektum, anal terasa gatal, hingga muncul benjolan di lubang anus. Jika tidak segera diatasi, kanker anal juga bisa menyebar ke organ tubuh lainnya.

Untuk mencegah kanker ini, vaksinasi HPV adalah cara yang paling ampuh. Vaksin HPV bisa diberikan kepada pria maupun wanita sejak usia 10 tahun.

 

Bramanta Pamungkas/Sandhi Nurhartanto /Ihya’ Ulumuddin, Anang Agus Faisal /Donald Karouw/David Yohanes /Iksan Fauzi/8dari berbagai sumber

Related Post