Tampak tersangka Kakek BS (Tengah) diapit anggota Satreskrim Polres Lebong saat baru diamankan, Kamis (12/9/2019).

Lebong, SUARAKALTIM.COM – Kakek BS (63) sepertinya bakal mendekam lama di penjara. Setelah terkuak aksi bejatnya kepada gadis di bawah umur yang juga masih berstatus pelajar, sebut saja Kuntum (16). Selain harus menutup malu atas kejadian yang menimpanya, korban Kuntum juga saat ini sudah berbadan dua akibat kelakuan bejat Kakek BS. Atas perbuatannya tersebut, maka Kakek BS bisa diancam pidana 15 tahun penjara.

Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Andi Ahmad Bustanil dilansir dari PedomanBengkulu.com menyampaikan, kalau Kakek BS diduga kuat melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU. RI. NO 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU. RI. NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang jo pasal 64 KUHP.

Baca Juga : Di Sleman, Gemas Lihat Anak Gendut, Kakek Cabuli Bocah Kelas 1 SD Penderita Kurang Penglihatan di Kandang Sapi

Baca Juga : Sungguh Terlalu! Kakek Tega Cabuli Cucunya Berulang Kali Selama 2 Tahun

Baca Juga : Kakek “Goyang” Cucunya Sendiri Sampai Hamil 6 Bulan

Baca Juga : Keterlaluan! Seorang Ayah Di Pontianak Cabuli 5 Putri Kandung, Satu Diantaranya Sudah Melahirkan

“Karena setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Ancamannya maksimal 15 Tahun penjara,” sampai Kasat Andi kepada PedomanBengkulu.com Jum’at siang (13/9/19)

Ditambahkan Andi, sampai saat ini Kakek BS yang merupakan warga Kecamatan Lebong Atas tersebut, masih diperiksa intensif di Mapolres Lebong.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka, sementara ini kita masih pemeriksaan untuk lengkapi berkas dan keterangan tambahan,” singkatnya.

Dari data yang dihimpun , Peristiwa persetubuhan anak dibawah umur tersebut, terjadi pertama kali pada bulan Desember 2018 lalu.Saat itu korban dipaksa BS untuk melayani nafsu bejatnya di rumah Nenek kandung Kuntum di Kecamatan Lebong Utara. Setelah berhasil memaksa korban, BS mengancam akan membunuh orang tua Kuntum, jika perbuatannya sampai diketahui orang lain. Setelah kejadian pertama itu, pelaku sering menjadikan korban sebagai sasaran pelampiasan nafsunya hingga April 2019, dengan berbagai modus mengurut atau mengobati mata minus korban, yang berujung kembali memaksa perbuatan asusila hingga sebanyak 6 kali. Hingga kasus ini mencuat, korban saat ini sudah hamil kurang lebih 8 bulan.

Baca Juga : Kakek Ini Cabuli Bocah 10 Tahun Tetangganya Sendiri di Semak-semak

Baca Juga : Keterlaluan, Balitanya Dicabuli di Area Kuburan, Pengurus Kuburan Masih Merana

Baca Juga : Sungguh Terlalu! Kakek Tega Cabuli Cucunya Berulang Kali Selama 2 Tahun

Untuk diketahui, sejak tahun 2017 mulai mengenyam pendidikan di salah satu SLTA sederajat di Kabupaten Lebong, korban tinggal di rumah Nenek Kandungnya di Kecamatan Lebong Utara. Sedangkan orang tua korban tinggal di Kabupaten Bengkulu Utara. Kedekatan BS dengan keluarga neneknya, membuat BS leluasa main dan menginap di rumah tempat korban tinggal. Kesempatan itulah yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Supriyadi/pedomanbengkulu