Saat Pandemi Corona, Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Rabu, 13 Mei 2020 | 1:56 pm | 28 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

Jakarta, Suarakaltimonline – Di tengah pandemi wabah virus corona atau covid-19 ini ada kejutan buat masyarakat Indonesia. Yaitu : Iuran BPJS Kesehatan kembali naik. Kenaikan ini diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.  Sebelumnya, Jokowi juga menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.Namun dibatalkan Mahkamah Agung.

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Berikut rincian kenaikan untuk peserta mandiri kelas I, II dan III: 

– Kelas I: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000

– Kelas II: Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000

– Kelas III: Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 Untuk kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta kelas III senilai Rp 35.000.

 

Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut, iurannya sebagai berikut:

-Kelas I: Naik menjadi Rp 160.000 per orang per bulan

-Kelas II: Naik menjadi Rp 110.000 per orang per bulan

-Kelas III: Naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan

Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut.

Dengan demikian, iuran BPJS kembali ke awal, yakni Rp 80.000 per bukan untuk kelas I, Rp 51.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp 42.000 per bulan untuk kelas III.

BACA JUGA : 

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, PKS: Pemerintah Harus Patuh Dan Melaksanakan

BPJS Defisit Karena Rakyat Manja, Demokrat: Disuruh Berdoa Saja Biar Tidak Sakit

Iuran Naik Tinggi  agar BPJS Kesehatan Bertahan hingga 2024

Pemerintahan Baru Jokowi: Pejabat Dapat Mobil Mewah, Rakyat Diberi “Kado” Kenaikan BPJS Dan Listrik

Related Post