Polisi, Segera Tangkap Romahurmuziy!

Kamis, 7 Maret 2019 | 11:08 pm | 322 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     
 

 

Romahurmuziy/Net

JAKARTA, .suarakaltim.com Pihak Kepolisian diminta untuk segera menangkap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romi) atas tuduhan telah menyebarkan fitnah.

Permintaan ini disampaikan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitternya.

Fitnah oleh Romi yang dimaksud Ferdinand adalah menyebut kelompok yang menginginkan kilafah dan merubah Pancasila seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berkumpul di kubu Prabowo Subianto. Romi menyampaikan hal itu saat bertemu dengan pengurus PCNU Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (5/3) malam.

Dalam kesempatan itu Romi mengatakan tidak ada pilihan lain bagi HTI kecuali mendukung Prabowo sebab jika Jokowi yang terpilih lagi mereka tidak bisa berkembang di Indonesia. Romi juga mengatakan Islam garis keras termasuk HTI membangun narasi Prabowo merupakan pembela Islam.

“(Ucapan Romi) ini sama derajatnya dengan pernyataan emak-maka yang di Karawang,” tulis Ferdinand, Rabu (6/3), pukul 20.30 WIB. Singkatan-singkatan di cuitan Ferdinand telah disesuaikan. 

Menurut Kepala Divisi Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat itu, Romi harus diproses hukum sama seperti yang dilakukan kepolisian terhadap tiga emak-emak di Karawang. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena menyebarkan hoax dan kampanye hitam terhadap Jokowi. Ketiga menyebut jika Jokowi terpilih kembali sebagai presiden maka akan ada larangan untuk azan dan larangan mengenakan jilbab bagi perempuan.

Selain mendesak kepolisian memproses Romi secara hukum, Ferdinand memastikan tidak ada kelompok yang ingin mengganti Pancasila sebagai idiologi negara bersembunyi di belakang Prabowo.

“Tidak ada yang ingin ganti Pancasila di balik Prabowo. Dia tentara tulen cinta NKRI,” tulis Ferdinand.RMOL/foto facebook

Related Post