BARABAI, Kondisi kejiwaan Ahmat (35), pelaku pembunuhan sadis yang memenggal kepala RA (9) saat belajar bersama temannya di Kecamatan Limpasu, Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (17/9) lalu, akan diobservasi. Untuk itu, Polres HST akan mengirim tersangka untuk dilakukan tes kejiwaan di RSJ Sambang Lihum yang beralamat di Jl Gubernur Syarkawi Km 3,9 Gambut, Kabupaten Banjar.
Informasi yang dihimpun sumber Kanalkalimantan.com, polisi saat ini masih terus mengecek kejiwaan tersangka Ahmad. Disebutkan sebelumnya, jika dia sempat mengalami gangguan jiwa dan sering mengamuk.
“Untuk menelusuri polisi akan melakukan observasi kejiwaan tersangka ke RSJ Sambang Lihum,” katanya.
Namun, tidak dijelaskan kapan pastinya Ahmad dibawa ke RSJ. Saat ini, petugas dari Polsek Limpasui masih melakukan pemeriksan intensif dengan memanggil sejumlah saksi terkait peristiwa yang menghebohkan tersebut.
Informasi yang dihimpun di lapangan, Ahmad merupakan pasien gangguan jiwa yang memiliki temperamen tinggi. Bahkan, hal yang sama juga pernah dilakukan lima tahun lalu. Ahmad pernah membunuh seorang warga juga.
Kemarin, seorang anak kecil RA (9) tewas mengenaskan dengan kondisi kepala terpisah dari badan setelah dibunuh secara sadis oleh Ahmad.
Baca: Sadis, Kepala Bocah SD Limpasu HST Terputus dari Badan, Ditebas Pakai Parang
Saksi mata di lokasi kejadian mengatakan, sekitar pukul 12.30 Wita, RA belajar bersama dua kawannya, KK dan(8) dan K (6) di depan rumah pelaku. Dari penuturan kawan korban kepada orang tuanya, pelaku datang dari dalam rumah dengan membawa sebilah parang.
Kemudian pelaku menghampiri korban dan menebas leher korban sehingga putus.“Melihat kejadian tersebut teman korban lari menyelamatkan diri dan menceritakan kepada Arbaidah, orang tua KK,” kata Rika.
Usai membunuh, Ahmad menyembunyikan parang di bawah pohon bambu yang ada di belakang rumahnya.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo,membenarkan kejadian tersebut dan dan kasusnya sudah ditangani Sat Reskrim Polres HST dan Polsek Limpasu. “Tersangka sudah diamankan di Polres HST. Sekarang dalam proses pemeriksaan. Kami masih mendalami apa motif pelaku,” ujarnya.
Dari kasus ini selain mengamankan Ahmad, Polres HST juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Beberapa barang yang diambil sebagai bukti perkara yakni sebilah parang, baju daster motif bunga milik RA yang penuh darah, satu buku tulis bernoda darah, dan satu pensil.
Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah, Iptu Sandi, mengatakan, tersangka Ahmad saat ini dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 karena melakukan pembunuhan dan atau kekerasan terhadap anak yang mengakibat meninggal dunia.(rico)