Pilkada Makassar: Kotak kosong ‘menang’, apa yang akan terjadi?

Jumat, 29 Juni 2018 | 6:37 am | 365 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

MAKASSAR, www.suarakaltim.com– Pilkada di Makassar, Sulawesi Selatan, akan diulang jika memang hasil resmi pemungutan suara menunjukkan calon tunggal di ajang pesta demokrasi kalah suara dari kotak atau kolom kosong.

Hasil hitung cepat atau quick count di pemilihan wali kota Makassar sejauh ini menunjukkan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi kalah dari kotak kosong.

Pasangan ini meraih sekitar 46% suara sementara kotak kosong didukung oleh sekitar 53% suara, menurut beberapa hasil hitung cepat hingga Rabu (27/06) malam waktu setempat.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan jika pasangan calon tunggal kalah di pilkada, maka pilkada harus diulang.

“Pemilihan di daerah tersebut akan diikutkan pada pilkada serentak berikutnya,” kata Pramono.

Putaran berikutnya Pilkada serentak adalah pada 2020.

Karena calon tunggal kalah, maka akan ditunjuk pejabat yang akan menjalankan pemerintahan di daerah tersebut, sampai digelar lagi pilkada.

Tadinya pilkada di Makassar diikuti oleh dua pasangan calon, namun pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari dinyatakan gugur.

Pasangan petahana ini antara lain dinyatakan ‘menyalahgunakan wewenang dalam proses pencalonan’.

Pilkada

Calon yang kalah oleh kotak kosong ini masih dibolehkan untuk maju lagi di pilkada berikutnya.

“Itu akan menjadi pilkada yang baru, dengan peta kekuataan yang baru, karena sistemnya didasarkan pada hasil pemilu 2019… jadi calon yang kalah (di Pilkada 2018) tetap diperbolehkan untuk maju lagi,” jelas Pramono.

KPU mengatakan ada 16 pilkada 2018 yang diikuti oleh kotak kosong.

Pramono menjelaskan kotak kosong disediakan di kartu suara untuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

“Orang tak bisa dipaksa juga untuk memilih atau menerima satu pasangan calon… pemilih kan berhak juga untuk menolak,” katanya.

KPU menyertakan kotak kosong setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi tentang calon tunggal di Pilkada.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kotak kosong dan kegagalan calon tunggal mengungguli kotak kosong tersebut adalah bagian dari proses demokrasi.  sk-005/bbc.com

Related Post