Pembebasan Baasyir, Jokowi Sebut Syarat Setia NKRI dan Pancasila

Rabu, 23 Januari 2019 | 3:24 am | 329 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     
 

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 Januari 2019. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

JAKARTA, www.suarakaltim.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan jika terpidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, akan bebas maka sifatnya bebas bersyarat bukan bebas murni. “Bukan pembebasan murni, ini pembebasan bersyarat. Syaratnya harus dipenuhi,” katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2019.

Jokowi menjelaskan lantaran sifatnya yang bebas bersyarat, maka salah satu yang harus dilakukan oleh Baasyir adalah menyatakan setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jika ia enggan melakukannya maka pemerintah tidak bisa asal membebaskannya.

“Kalo ndak (memenuhi syarat), kan, enggak mungkin saya nabrak (aturan). Setia pada NKRI, setia pada Pancasila, itu basic sekali,” ucapnya.

BACA JUGA : Wiranto Keberatan Abu Bakar Ba’asyir Jalani Tahanan Rumah; “Karena Intervensi Menlu Australia?”

Kabar rencana bebas bersyarat Abu Bakar Baasyir menjadi sorotan. Pasalnya ia enggan membuat pernyataan kesetiaan pada NKRI seperti yang diatur Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

BACA JUGA : Fadli Zon Sebut Pembebasan Abu Bakar Baasyir Jadi Mainan Politik

Jokowi menjelaskan pemerintah membuka pintu bagi pihak Baasyir jika ingin mengajukan grasi kepada presiden. Namun ia mengetahui jika opsi ini selalu ditolak oleh Baasyir. “Masalahnya grasi juga tidak menggunakan. Ini, kan, juga salah,” ucapnya.

Di sisi lain, Jokowi memahami kondisi Baasyir yang sudah berusia 81 tahun dan sering sakit-sakitan. Kondisi ini yang akan pemerintah jadikan salah satu pertimbangan jika Baasyir mengajukan bebas bersyarat.

BACA JUGA :

Ternyata, Pembebasan Abu Bakar Baasyir Masih Dipertimbangkan

“Itu lah yang saya sampaikan secara kemanusiaan tapi kami ini juga ada sistem hukum. Ada mekanisme hukum yang harus kami lalui,” tuturnya.

Kemarin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyampaikan jika pemerintah mempertimbangkan keputusan terkait pembebasan Abu Bakar Baasyir.

BACA JUGA :

Kapan Sebenarnya Ust. Abu Bakar Baasyir Akan Dibebaskan? Baru Rencana dan Saat Ini Masih Ditahan?

Ia menilai dalam hal ini presiden bersama menteri dan pejabat terkait perlu melakukan kajian mendalam soal rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir. “Jadi Presiden tidak boleh grasa-grususerta merta memutuskan, tapi perlu pertimbangan aspek-aspek lainnya,” ujar Wiranto di kantornya.

sumber tempo.co.id

Related Post