Pasangan Lesbian di Sanga Sanga ini Hanya Diam, Keponakannya Umur 6 Tahun Disiksa Teman Intimnya Sampai Pingsan

Rabu, 2 Oktober 2019 | 3:56 pm | 471 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     
 
 
SANGA SANGA, SUARAKALTIM.COM– Midah  atau Serly  (17 tahun)  hanya diam saja, ketika keponakan lelakinya sebut saja Budi, yang berumur 6 tahun disiksa pasangan lesbiannya,  Susanti alias Abay (23). Puncaknya,

Senin (30/9/2019) sekitar pukul 03.00 korban dipukul dengan ikat pinggang hingga pingsan. Nenek korban keberatan cucunya dipukuli, kemudian melaporkan penganiayaan itu ke Polsek Sanga Sanga. Pelaku kemudian diamankan di Polsek Sanga Sanga, Selasa, (1/10/2019) sekitar pukul 07.00.

Bocah laki-laki itu mengalami luka lebam dan membiru di sekujur tubuhnya. Hngga saat ini kondisi korban dalam keadaan kritis. Korban  baru menjalani operasi di bagian kepalanya, namun sampai sekarang belum sadarkan diri di RSUD AW Syahranie Samarinda.

Baca Juga : Sepasang Pelajar Lesbian SMA-SMP Digerebek saat Telanjang di Hotel Tulungagung

 
“Pelaku seorang perempuan dan diduga kuat melakukan penganiayaan anak. Pelaku sudah diamankan,” ujar Kapolsek Sanga-sanga Iptu Muhammad Afnan,  Selasa (1/10/2019).
Motif penganiayaan diduga karena pelaku kesal dengan korban yang dianggap rewel dan nakal.
 
Menurut Midah,  kekasihnya itu sebelumnya juga pernah menganiaya korban menggunakan gantungan baju plastik. Dia mengaku tidak berani melaporkan penganiayaan, karena takut diancam akan dibunuh.
 
Pelaku sudah lima bulan tinggal bersama dengan Midah dan korban. Semula korban dititipkan kepada neneknya. Namun, belakangan tinggal bersama bibinya. Ibu korban bercerai dengan suaminya, dan sekarang bekerja di Balikpapan
 
Ketika pingsan, Midah bersama pelaku sempat membawa korban ke Puskesmas Rawat Inap Kelurahan Bentuas Samarinda dan akhirnya dirujuknya ke RSUD AW Syahranie Samarinda.
 
 
 
Ketika korban ditangani tim medis IGD, pelaku meninggalkan rumah sakit. Ponselnya tidak aktif, ketika dihubungi.
Nenek korban kemudian melaporkan ke Polsek Sanga Sanga.
 
Menurut Iptu HM Afnan, pelaku ditemani pihak keluarga, yang kemudian menyerahkan kepada ke polisi.
keluarganya
 
 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sebuah ikat pinggang terbuat dari kulit warna coklat, sebuah gantungan baju dari bahan plastik dalam kondisi patah dan sepatu warna abu-abu putih yang diduga digunakan tersangka untuk menganiaya korban.

 
 
Pelaku diduga menganiaya anak dikenakan pasal 80 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 
007/foto ilustrasi

Related Post