JAKARTA, WWW.SUARAKALTIM.COM – Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan pemerintah tidak akan membebaskan terpidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, selama ia tak memenuhi persyaratan yang berlaku. Ia berujar ‘bola’ pembebasan Baasyir saat ini bukan di sisi pemerintah, melainkan di pihak terpidana.
“Oh iya. Intinya itu, presiden memberikan pendekatan kemanusiaan tapi ada prinsip yang harus dipenuhi,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2019.
Prinsip tersebut, kata dia, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Jika Baasyir ingin bebas bersyarat, kata Moeldoko, dia harus menyatakan kesetiaannya kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), Pancasila, dan UUD 1945.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. TEMPO/Subekti
Selama pihak Baasyir enggan memenuhi syarat itu, maka pemerintah tidak akan memberikannya status bebas bersyarat. “Oh iya. Karena itu persyaratan yang tidak boleh dinegosiasikan,” kata Moeldoko.
Mahfud MD: Jokowi Bisa Bebaskan Abu Bakar Baasyir Jika Ubah UU
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai Presiden Joko Widodo alias Jokowi bisa saja membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir. Hal itu, kata Mahfud, dimungkinkan terjadi jika Jokowi mengubah aturan untuk pembebasan Baasyir.
“Presiden Jokowi bisa mengubah aturan dengan mengeluarkan aturan baru,” ujar Mahfud usai diskusi di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 22 Januari 2019.
BACA JUGA : Pembebasan Baasyir, Jokowi Sebut Syarat Setia NKRI dan Pancasila
Menurut Mahfud, Jokowi bisa saja menerbitkan aturan baru seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) ataupun mengubah undang-undang yang sudah ada. Dia mengatakan Perpu itu dapat berbentuk apa saja. “Ya terserah, namanya Perpu. Artinya kalau mau dipaksakan harus mengubah UU,” katanya.
Sebelumnya, Abu Bakar Baasyir dikabarkan akan bebas pada Kamis, 24 Januari 2019. Kabar ini disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra yang menyebutkan Baasyir akan dibebaskan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan alasan kemanusiaan, mengingat kondisi kesehatan Baasyir yang terus menurun.
BACA JUGA : Kondisi Ustadz Abu Bakar Baasyir Sudah Sangat Sepuh, Tua dan Sakit
Mahfud mengatakan Baasyir sudah tidak bisa bebas bersyarat atau bebas murni untuk sekarang. Sebab, kata dia, batas bebas bersyarat Baasyir harus menjalani dua pertiga masa hukumannya sejak 2011. Adapun, bebas murni tak bisa ditempuh karena pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid itu sudah pernah dihukum.
BACA JUGA :
Aneh, Remisi 77 Bulan Mantan Koruptor Eks Bos Century Robert Tantular
Mahfud menilai kemungkinan Baasyir dapat bebas dengan kategori bebas biasa atau bebas tanpa syarat. Namun, kategori bebas tersebut hanya bisa didapatkan Baasyir itu ketika menghabiskan masa hukumannya. “Atau kalau ada misalnya putusan pengadilan yang baru seperti Peninjauan Kembali (PK) bahwa dia tidak bersalah,” ucapnya.
Abu Bakar Baasyir menjadi terpidana terorisme sejak 2011. Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Sumber TEMPO
BACA JUGA YANG LAINNYA :
Fadli Zon Sebut Pembebasan Abu Bakar Baasyir Jadi Mainan Politik
Wiranto Keberatan Abu Bakar Ba’asyir Jalani Tahanan Rumah; “Karena Intervensi Menlu Australia?”
Abu Bakar Baasyir: Ngapain Aku Minta Maaf ke Manusia
Rifa’i Surur, Keluar Masuk Penjara Demi Memperjuangkan Syariat Islam