Jakarta, Suara Kaltim – Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Banda Aceh, AB, ditangkap terkait UU ITE. Diduga AB memposting hal-hal yang menyudutkan polisi melalui akun Facebooknya.
“Betul, ditangkap terkait ITE,” ujar Direskrimsus Polda Aceh Kombes Margiyanta saat dikonfirmasi media, Sabtu (21/11/2020).
AB kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
AB diduga membuat posting-an di yang menyudutkan polisi di akun Facebooknya pada Rabu (7/10/2020), yang diberi judul ‘Polisi Siap’.
AB memposting ‘polisi siap bunuh rakyat’, ‘polisi siap habisi rakyat’, ‘polisi siap perangi rakyat’. Di bagian bawah dia menulis ‘demi pejabat bangsat, demi pengusaha bejat, demi konglomerat keparat, demi cukong China penjahat. Ayo revolusi’. Dan mencantumkan foto Kapolri Jenderal Idham Azis. (*)