Kuasa Hukum 6 LaskarPengawal HRS Tolak Reka Ulang Versi Polri

Rabu, 16 Desember 2020 | 7:06 am | 35 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

Jakarta, Suara Kaltim – Kuasa hukum enam laskar pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) yang ditembak mati oleh Polisi menolak hasil rekonstruksi yang dilakukan Polri.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum enam korban, Munarman menanggapi perkembangan penanganan kasus pembantaian enam laskar Front Pembela Islam.

“Perkembangan penanganan kasus pembantaian 6 syuhada warga negara Indonesia yang makin menunjukkan rangkaian drama komedi yang garing,” ujar Munarman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/12).

Sehingga kata Munarman, pihaknya menolak penanganan perkara dan rekonstruksi atau reka ulang adegan versi Polri.

“Kami menolak penangangan perkara dan rekonstruksi atau reka ulang atas tragedi pembunuhan dan pembantaian terhadap 6 syuhada anggota Laskar FPI dilakukan oleh pihak Kepolisian,” katanya.

Sehingga, Munarman meminta kepada Komnas HAM untuk menjadi leading sector untuk mengungkap tragedi pembunuhan tersebut. 

“Tragedi pembunuhan dan pembantaian terhadap 6 syuhada anggota Laskar FPI karena merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat,” pungkasnya.

 

Munarman: Setop Posisikan 6 Laskar FPI Sebagai Pelaku, Mereka Pengabdi Pada Gurunya

 
 
sharethis sharing button
Jakarta, Suara Kaltim – Semua pihak diminta untuk tidak memposisikan atau menyebut enam laskar pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) yang ditembak mati oleh Polisi sebagai pelaku.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum enam laskar Front Pembela Islam (FPI), Munarman menanggapi perkembangan perkara yang dianggap sebagai pembantaian terhadap 6 syuhada.

“Kami meminta kepada semua pihak untuk menghentikan spiral kekerasan terhadap 6 syuhada anggota Laskar Pembela Islam,” ujar Munarman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/12).

 

Karena kata Munarman, keenam korban penembakan oleh Polisi tersebut merupakan pemuda lugu yang mengabdi kepada gurunya. 

Tujuannya untuk menjaga keselamatan gurunya, yaitu Habib Rizieq serta berkhidmat untuk agama.

“Jadi jangan sampai keenam syuhada tersebut menjadi korban dari spiral kekerasan, yaitu secara berulang-ulang dan terus-menerus menjadi korban kekerasan,” jelas Munarman.

Kekerasan yang dimaksud Munarman adalah, mulai kekerasan fisik dengan terbunuhnya mereka, berlanjut dengan kekerasan verbal berupa fitnah yang memposisikan keenam laskar sebagai pelaku.

“Dan berlanjut lagi dengan kekerasan struktural yaitu berupa berbagai upaya rekayasa terhadap kasus mereka,” pungkasnya.

Munarman: Enam Laskar FPI Adalah Korban, Sesuai Hukum Acara Pidana Kasus Tidak Bisa Dijalankan

 
sharethis sharing button

Kuasa hukum enam laskar FPI, Munarman/Net

Jakarta, Suara Kaltim – Enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) yang ditembak mati oleh Polisi tidak tepat disebut sebagai pelaku, melainkan korban.
Begitu yang disampaikan kuasa hukum enam laskar FPI, Munarman menanggapi perkembangan penanganan perkara peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Menurut Munarman, penanganan perkara yang dilakukan pihak Kepolisian dengan menggunakan ketentuan pasal 170 KUHP juncto pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 UU Darurat 12/1951 dan atau pasal 214 KUHP dan atau pasal 216 KUHP adalah tidak tepat.

 

“Tidak tepat, karena justru menjadikan 6 syuhada anggota Laskar FPI tersebut adalah sebagai pelaku, yang sejatinya mereka adalah sebagai korban,” ujar Munarman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/12).

Munarman pun menyoroti hukum acara pidana yang dianggapnya ketika tersangka meninggal dunia, maka penanganan perkara tidak bisa dilanjutkan.

“Secara hukum acara pidana, dengan mengikuti alur logika pihak Kepolisian, maka penanganan perkara yang tersangkanya sudah meninggal tidak bisa lagi dijalankan,” kata Munarman.

“Janganlah kita bodohi rakyat Indonesia dengan drama komedi yang tidak lucu lagi,” pungkasnya. rmol

Related Post