Klarifikasi Kabareskrim ke Polri soal Duit Korupsi Balik Kasus Disetop

Sabtu, 3 Maret 2018 | 2:28 pm | 345 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto (Ari Saputra/detikcom)

 

Jakarta – Mabes Polri meminta klarifikasi kepada Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto soal pernyataan kasus bisa disetop bila duit diduga hasil korupsi dikembalikan. Hal itu disebut sebagai pendapat pribadi Ari Dono, bukan secara institusi.

“Saya sudah meminta petunjuk ke Pak Kabareskrim apa yang dimaksud beliau. Jadi itu adalah pernyataan pribadi dari beliau, yang memang perlu dikaji lebih dalam,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).

Menurut Setyo, ketika suatu kasus korupsi tengah diselidiki aparat penegak hukum tetapi uang hasil korupsinya dikembalikan, BPK-lah yang nantinya akan menentukan nilai kerugian keuangan negara. Apabila nantinya BPK menyebut tidak ada kerugian keuangan negara, menurut Ari Dono–yang dikutip Setyo–perkara itu tidak perlu ditindaklanjuti.
“Logikanya adalah ketika seseorang melakukan korupsi kemudian dalam penyelidikan ternyata sudah dikembalikan, kan yang berhak menentukan kerugian negara adalah BPK. Misalnya BPK sudah menentukan kerugian negara tidak ada, ya sebetulnya tidak perlu ditindaklanjuti, menurut beliau,” ucap Setyo.

Selain itu, Setyo menyebut penyidikan suatu perkara hingga tuntas per kasus membutuhkan biaya sekitar Rp 200 juta. Apabila uang yang dikorupsi hanya Rp 100 juta, lanjut Setyo, negara akan rugi karena biaya untuk pengusutan lebih mahal daripada pengembalian uang hasil korupsinya.

“Sehingga tidak memerlukan biaya penyidikan, biaya penuntutan, yang indeksnya per kasus korupsi itu sekitar Rp 208 juta. Ya misalnya kalau korupsinya hanya Rp 100 juta, tetapi biaya penyidikannya Rp 200 juta, malah negara rugi. Padahal uang negara yang Rp 100 juta sudah dikembalikan,” sebut Setyo.

 

Pernyataan Ari Dono itu disampaikan dalam sambutan pada acara penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara APIP dan APH (aparat penegak hukum). MoU itu ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung (Kejagung), serta Polri di Hotel Grand Sahid Jaya, Rabu (28/2).

Berikut ini kutipan Ari Dono saat memberikan sambutan dalam acara tersebut:

“Kami pun sudah mengeluarkan STR (surat telegram rahasia) jajaran, kalau masih penyelidikan, kemudian si tersangka mengembalikan uangnya, kita lihat persoalan ini mungkin tidak akan kita lanjutkan kepada penyidikan,” kata Ari Dono di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (28/2).

 

sk-014/detik.com

 

 

Related Post