Kenapa Pemkot Samarinda Harus Cepat Melaporkan Perubahan APBD ke Mendagri?

Jumat, 15 Mei 2020 | 12:47 am | 19 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

Samarinda, Suara Kaltim Online –   Pemerintah Kota (Pemkot)  Samarinda termasuk daerah yang tidak terkena sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU).  Karena lebih cepat menyampaikan laporan realokasi dan refocusing (perubahan) anggaran untuk penanganan virus corona sebelum batas akhir yang telah ditentukan Mendagri.

”Kita termasuk daerah yang selamat tidak ditunda DAU nya. Kalau ditunda, maka gaji tertunda. Nanti marah lagi. Anggota dewan yang terhormat agar bisa memahami ini,” kata sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda H Sugeng Chairuddin kepada sejumlah wartawan melalui video conference,  Rabu (13/5/ 2020).

Perlu diketahui, syarat penyaluran DAU pada periode Mei hingga September adalah laporan realisasi pelaksanaan pencegahan penanganan Covid-19.

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2020 yang diteken Tito pada 2 April lalu, pemerintah daerah diminta selambat-lambatnya tujuh hari setelah instruksi diterbitkan melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.

Pemerintah kemudian memperpanjang batas waktu penyampaian perubahan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah, yakni paling lama dua pekan setelah dikeluarkannya Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dengan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan corona virus Desease 2019 (covid-19)  serta Pengamanan  Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

SKB dua menteri ini ditandatangani pada 9 April 2020. Artinya, pemerintah daerah diberi waktu menyampaikan laporan hingga 23 April 2020.

Sugeng juga menyampaikan, refocusing dan realokasi anggaran ini tidak perlu menunggu izin atau persetujuan pimpinan dan anggota dewan termasuk  tim panitia angaran (panggar) DPRD.  Cukup melalui Perkada (Peraturan Kepala Daerah) dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD.

”Kalau (dibilang) tidak ada komunikasi, itu tidak benar. Secara pendahuluan sudah kita berikan informasi ke dewan, ini yang terjadi . Kontraksinya terjadi di sini mengenai anggaran kita.  Tapi bukan difasilitasi. Dalam artian tidak ada deal-dealan (kesepakatan), tidak ada untuk setuju atau tidak setuju,” kata Sugeng.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus cepat menyampaikan lebih cepat menyampaikan laporan realokasi dan refocusing (perubahan) APBD agar tidak terkena sanksi. Bila terkena sanksi, maka akan menaimbulkan masalah baru, tak hanya ASN, tapi juga pejabat termasuk anggota dewan yang tidak bisa gajian.

Penulis : Desinta Syarifah Mahadewi/foto Diskominfo Samarinda

Editor : Akhmad Zailani

 

BACA JUGA : 

Pemkot Samarinda Sunat 53 Persen Belanja Modal Untuk Covid-19

 

 

 

Related Post