Sri Bintang Pamungkas dan sejumlah orang dengan mengatasnamakan IKB UI melakukan aksi tolak pelantikan Jokowi-Amin, di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019). (ist)
JAKARTA, SUARAKALTIM.COM – Sekjen Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Bachtiar Firdaus memastikan Ikatan Keluarga Besar (IKB) UI bukanlah bagian dari lembaga resmi kampus. ILUNI pun mengingatkan para alumni jangan membuat organisasi menggunakan lambang Makara untuk kegiatan politik praktis.
“Kami atas nama ILUNI UI menyatakan bahwa IKB UI bukanlah organisasi resmi alumni UI. Apa yang dilakukan IKB UI juga telah melanggar Peraturan Rektor UI 058 tahun 2017 tentang Penggunaan Nama, Logo, dan/atau Merk UI,” tegas Bachtiar, Kamis (17/10/2019).
Baca Juga : FOTO Unjuk Rasa Mahasiswa ; Wahai Presiden, Keluarkan Perppu KPK
Bachtiar mengungkapan, ILUNI UI mengajak segenap komponen bangsa untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif sepanjang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2019.
“ILUNI UI akan menjadi penyeimbang yang kritis namun konstruktif terhadap pemerintah yang terpilih melalui mekanisme demokratis dan konstitusional,” jelas Bachtiar.
Diketahui sebelumnya, IKB UI pimpinan Sri Bintang Pamungkas melakukan unjuk rasa menentang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 20 Oktober 2019 mendatang pada Selasa (15/10/2019).
Kelompok yang terdiri dari 11 orang ini menyatakan tak akan mau mengakui pemerintahan yang baru yang dipimpin oleh Jokowi lima tahun mendatang.
Atas hal itu, Humas UI Milda juga sudah menyatakan bahwa sebelas orang yang dipimpin oleh Sri Bintang Pamungkas dan menamakan diri sebagai IKB UI bukanlah bagian dari kampus.
Bahkan, Milda mengungkapkan UI menilai aksi kelompok ini telah menciderai demokrasi, karena Jokowi dan Ma’ruf Amin telah memenangkan pilpres dan bahkan kemenangan itu juga telah diperkuat oleh putusan Makamah Konstitusi.
Baca Juga : Sanksi Polisi di Kendari Bawa Senpi saat Demo Mahasiswa, Mulai Teguran Tertulis Hingga Ditahan 12 Hari
“Kelompok ini sama sekali tidak mewakili UI. Kelompok ini juga tidak berhak menggunakan nama, logo dan merek UI sesuai dengan Peraturan Rektor UI nomor 058 tahun 2017 tentang penggunaan nama, logo dan merek UI. Karena itu, hal ini sudah bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum dan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Milda.
Verifikasi Pihak rektorat UI
Beberapa hari ke depan, Jokowi dan Ma’ruf Amin akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI. Pelantikan yang sudah mepet tersebut masih diwarnai aksi penolakan terhadap pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin.
Salah satu kelompok yang melakukan aksi penolakan tersebut menamakan dirinya sebagai Ikatan Keluarga Besar Universitas Indonesia. Kelompok ini berpose bersama di depan patung Proklamasi, Jakarta Pusat. Sekitar 11 orang berpose bersama di depan patung proklamator Soekarno dan Muhammad Hatta.
Mereka membentangkan spanduk bertuliskan, “KAMI KELUARGA BESAR UNIVERSITAS INDONESIA MENYATAKAN TIDAK MENGAKUI JOKO WIDODO – MA’RUF AMIN SEBAGAI PASANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERIODE 2019-2024 SERTA MENOLAK SEGALA BENTUK KEPEMIMPINANNYA. KARENA MELAKUKAN PELANGGARAN SERIUS TERHADAP KONSTITUSI UUD 1945. JAKARTA, 15 OKTOBER 2019.”
Salah satu di antara mereka yang paling menonjol adalah Sri Bintang Pamungkas. Tak ada penjelasan, berapa alumni Universitas Indonesia yang mereka wakili. Tapi sebelas orang tersebut mengenakan jaket kuning khas almamater UI.
Foto aksi mereka lalu tersebar luas di media sosial.
Pihak rektorat Universitas Indonesia (UI) akhirnya angkat bicara terkait viralnya foto sekelompok orang yang menamakan dirinya sebagai Ikatan Keluarga Besar Universitas Indonesia dan menyatakan menolak kepemimpinan Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Humas UI Rifelly menegaskan UI tidak memiliki kaitan dengan kelompok tersebut.
“Sehubungan dengan adanya pernyataan tanggal 15 Oktober 2019 yang disampaikan oleh sekelompok orang tersebut, kami tegaskan bahwa Universitas Indonesia tidak memiliki kaitan apa pun dengan kelompok tersebut dan pernyataan sikap kelompok tersebut tidak mewakili sikap Universitas Indonesia,” kata Rifelly pada wartawan, Rabu, 16 Oktober 2019
Rifelly menegaskan, kelompok tersebut juga tidak berhak menggunakan identitas Universitas Indonesia, mengingat aturan dan ketentuan penggunaannya telah diatur dalam Peraturan Rektor UI nomor 058 tahun 2017 tentang Penggunaan Nama, Logo, dan/atau Merek UI.
“Penyalahgunaan nama, logo, dan/atau merek UI merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum yang akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya
Terkait hal itu, Rifelly mengatakan, pihaknya merasa perlu menyampaikan pula bahwa sikap yang disampaikan oleh kelompok yang menamakan diri sebagai Ikatan Keluarga Besar Universitas Indonesia adalah sikap yang tidak menghargai proses demokrasi dan hukum mengingat pemilihan presiden telah usai dan telah pula ditetapkan hasilnya oleh Komisi Pemilihan Umum, hasil mana diperkuat oleh Putusan MK Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019.
“Selanjutnya kami persilakan penegak hukum untuk mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dengan tegas.