Suara Kaltim, Samarinda – Gubernur Kaltim H Isran Noor diundang Presiden Joko Widodo ke IstanaMerdeka, Selasa sore (9/2). Terkait dengan instruksinya kepada walikota dan bupati se Kaltim,di antaranya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) semua wilayah kabupaten dan kota, dan pelaksanaan PPKM serentak atau “Kaltim Semedi” yang sudah dimulai Sabtu dan Minggu (6-7/2/2021) atau Minggu 1 hingga waktu yang belum ditentukan.
Selain Isran Noor, turut diundang 4 gubernur lainnya, yaitu Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Gubernur Banten Wahidin Halim, yang diwakili Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Rapat internal gubernur bersama pemerintah pusat tentang penanganan pandemi Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (9/2/2021)/foto ist
Gubernur Kaltim H Isran Noor menghadiri undangan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (9/2/2021) sore. Undangan terkait rapat internal, khusus membahas penanganan pandemi Covid-19 di provinsi prioritas.
“Ada lima Gubernur yang hari ini diundang Presiden. Kami melaporkan upaya penanganan Covid-19 di daerah dan Presiden memberi beberapa arahan agar penanganan Covid-19 lebih maksimal,” kata Gubernur Isran Noor usai bertemu Presiden dilansir dari portal Pemprov Kaltim.
Kepada Presiden, Gubernur Isran Noor melaporkan penanganan Covid-19 di Benua Etam. Pertama terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diawali dengan 5 kabupaten dan kota.
Berikutnya, pelaksanaan PPKM serentak pada Sabtu dan Minggu (6-7/2/2021) atau Minggu 1 hingga waktu yang belum ditentukan.
“Saya laporkan juga operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan, sekaligus pembagian masker,” tambah Gubernur.
Demikian juga terkait pengembangan Ruang Isolasi dan Ruang ICU di Rumah Sakit Rujukan Covid-19 melalui anggaran biaya tidak terduga (BTT), turut dilaporkan.
Termasuk pula penambahan SDM kesehatan melalui anggaran BTT maupun usulan relawan ke Kementerian Kesehatan.
Terkait ketersediaan balai atau rumah isolasi di Kaltim juga dilaporkan Gubernur. Balai/rumah isolasi tersebar di 10 kabupaten dan kota, kecuali Kutai Barat. “Total kapasitas 863 tempat tidur dan terisi 480 tempat tidur. Kita berharap pasien terus berkurang dan tidak ada penambahan. Semoga Covid-19 segera berlalu,” harap Gubernur.
ARAHAN PRESIDEN
Undangan Presiden ini menyikapi PPKM tahap pertama yang dinilai kurang efektif. Kali ini, Presiden Joko Widodo berharap agar PPKM selanjutnya harus diberlakukan hingga kampung, desa, dan RT.
Arahan Presiden yang kedua tentang pentingnya pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment). Rapat juga dihadiri Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Instruksi Gubernur Kaltim : Walikota dan Bupati se Kaltim Laksanakan PPKM di Seluruh Wilayah!
Seperti diketahui Gubernur Isran Noor mengeluarkan instruksi, yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota Se Kaltim, camat, kepala desa dan lurah Se Kaltim. Satu isi instruksi diantaranya berbunyi : masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak tanggal 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Instruksi Gubernur Kaltim nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di provinsi Kaltim tanggal 4 Februari 2021 ini menyebutkan untuk pencegahan dan penyebaran wabah pandemi Covid 19 di Kaltim, diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antara Pemprov Kaltim dengan Pemkab dan Pemkot se Kaltim.
Isi instruksi ke para walikota, bupati, camat kades dan lurah se Kaltim juga menyebutkan, mengambil langkah-langkah strategis dalam percepatan penanganan covid-19 tersebut dengan melibatkan lemen masyarakat di wilayah masing-masing.
Gubernur Kaltim mengintruksikan, agar meningkatkan upaya pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5 M, yaitu :
1. Mencuci tangan menggunakan sabun,
2. Memakai masker
3. Menjaga jarak
4. Menghindari kerumuman
5. Mengurangi mobilitas
Instruksi Gubernur Kaltim kepada walikota, bupati, camat, lurah dan kepala desa untuk melakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap hari Sabtu dan Minggu secara berkala, membentuk dan mengaktifkan Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dari tingkat Pemkot, Pemkab, Kecamatan, Kelurahan, Pemerintah Desa sampai ke tingkat Rukun Tetangga (RT).
Gubernur juga menginstruksikan untuk melakukan operasi yustitusi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama institusi terkait untuk menengakkan protokol kesehatan dalam menekan penyebaran covid 19