Suara Kaltim, Samarinda – Gubernur Kaltim H Isran Noor menginstruksikan kepada Walikota dan Bupati se Kaltim agar melaksanakan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah kabupaten dan kota se Kalimantan Timur.
Instruksi Gubernur Kaltim H Isran Noor nomor 1 tahun 2021 tersebut ditetapkan, Kamis 4 Febrruari 2021 kemarin.
Seperti diketahui,
Akhirnya, Gubernur Kaltim H Isran Noor bereaksi dan beraksi. Prihatin dengan lonjakan penambahan kasus Covid-19 di beberapa kabupaten dan kota di Kaltim, Gubernur Isran Noor mengeluarkan instruksi, yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota Se Kaltim, camat, kepala desa dan lurah Se Kaltim. Satu isi instruksi diantaranya berbunyi : masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak tanggal 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Instruksi Gubernur Kaltim nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di provinsi Kaltim tanggal 4 Februari 2021 ini menyebutkan untuk pencegahan dan penyebaran wabah pandemi Covid 19 di Kaltim, diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antara Pemprov Kaltim dengan Pemkab dan Pemkot se Kaltim.
Isi instruksi ke para walikota, bupati, camat kades dan lurah se Kaltim juga menyebutkan, mengambil langkah-langkah strategis dalam percepatan penanganan covid-19 tersebut dengan melibatkan lemen masyarakat di wilayah masing-masing.
Gubernur Kaltim mengintruksikan, agar meningkatkan upaya pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5 M, yaitu :
1. Mencuci tangan menggunakan sabun,
2. Memakai masker
3. Menjaga jarak
4. Menghindari kerumuman
5. Mengurangi mobilitas
Instruksi Gubernur Kaltim kepada walikota, bupati, camat, lurah dan kepala desa untuk melakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap hari Sabtu dan Minggu secara berkala, membentuk dan mengaktifkan Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dari tingkat Pemkot, Pemkab, Kecamatan, Kelurahan, Pemerintah Desa sampai ke tingkat Rukun Tetangga (RT).
Gubernur juga menginstruksikan untuk melakukan operasi yustitusi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama institusi terkait untuk menengakkan protokol kesehatan dalam menekan penyebaran covid 19.
Editor : Sulthan Abiyyurizky Putrajayagni