Ini Syarat dalam Permenkes bagi Daerah yang Mau Tetapkan PSBB

Virus Corona/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Jakarta, Suara Kaltim Online – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah meneken Permenkes Nomor 9/20120 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Permenkes ini didatangatangani Jumat, 3 April 2020.
BACA JUGA :
- Physical Distancing Akibat Virus Corona Bisa Berlangsung Setahun Lebih
- Ini Alasan PSBB Larang Grab & Gojek Cs Angkut Penumpang
- Mulai Hari Ini, Semua Orang Harus Menggunakan Masker!
Dalam Permenkes yang berisi 6 bab dan 19 pasal itu, mengatur syarat atau kriteria bagi daerah yang akan mengajukan PSBB ke Menkes. Syarat tersebut diatur dalam Bab 2 Pasal 2.
Di dalamnya disebutkan, untuk dapat ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua syarat.
Pertama, jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. rmol
Facebook Comments
Comments (0)