Ini Rincian Jumlah Daftar Pemilih Sementara Pilgub Kaltim 2018

Sabtu, 17 Maret 2018 | 8:29 pm | 352 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

SAMARINDA, SUARAKALTIM.com- Jumlah DPS (Daftar Pemilih Sementara) dari 10 kota dan kabupaten Se Kaltim dalam pemilihan Gubernur Kaltim 2018 yang ber-KTP-e (KPT-Elektronik) 2.346.674 dan DPS non KTP-e sebanyak 123.799.

Jumlah DPS Pemilihan Gubernur Kaltim 2018 itu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim dalam rapat pleno terbuka yang berakhir Sabtu sore (17/3).

Rincian DPS ber-KTP-e  di masing-masing kabupaten/kota sebagai berikut:

1.Kabupaten Tana Paser  174.534.

2.Kabupaten Kutai Kartanegara 468.639.

3.Kabupaten Berau 147.737.

4.Kabupaten Kutai Barat 111.347.

5.Kabupaten Kutai Timur 219.985

6.Kabupaten Penajam Paser Utara  120.154.

7.Kabupaten Mahulu 21.096.

8.Kota Bontang 113.723.

9.Kota Balikpapan 419.718.

10.Kota Samarinda 549.739.

Rincian DPS non-KTP-e  di masing-masing kabupaten/kota sebagai berikut:

1.Kabupaten Tana Paser  5.624

2.Kabupaten Kutai Kartanegara 57.863.

3.Kabupaten Berau 4.440.

4.Kabupaten Kutai Barat 8.752

5.Kabupaten Kutai Timur 20.278.

6.Kabupaten Penajam Paser Utara  11.564

7.Kabupaten Mahulu 1.881.

8.Kota Bontang 853.

9.Kota Balikpapan 6.555.

10.Kota Samarinda 5.981.

”Setelah penetapan DPD ini pimpinan  KPUD Kabupaten dan Kota segera  mengumumkan DPS di tempat-tempat pelayanan publik, misalnya di kantor-kantor desa/kelurahan agar masyarakat bisa melihatnya dan menyampaikan komplain apabila namanya belum masuk di DPS. Sehingga nanti saat menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) tidak ada lagi yang mempermasalahkan,” kata Ketua KPU Kaltim, Muhammad Taufik.

Komisioner KPU Kaltim lainnya, Rudiansyah menambahkan Khusus DPS non KTP-e,  harus di-clear-kan KPUD Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota masing-masing.

“Kalau DPS non KTP-e itu tidak merekam datanya,  nanti tidak memiliki SUKET (Surat Keterangan) Penduduk masing-masing kabupaten/kota, maka tidak bisa masuk ke DPT. Penduduk luar daerah yang tidak memutasi KTP-nya ke kabupaten/kota tempat tinggalnya sekarang, juga tak akan masuk DPT,” kata Rudiansyah.

Rapat pleno yang dipimpin langsung Ketua KPU Kaltim, Muhammad Taufik, dihadiri seluruh komisioner, Rudiansyah, Mohammad Syamsul Hadi, Vico Januardhy, dan Hj Ida Farida Ernada, serta Sekretaris KPU Kaltim, Syarifuddin Rusli. Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul dan anggota, Galeh Akbar, dan  Hari Derwanto, ketua dan anggota KPUD Kabupaten/Kota se-Kaltim, dan  perwakilan paslon gubernur Kaltim.

Penetapan DPS berlangsung setelah semua ketua KPUD kabupaten/kota menyampaikan hasil rekapitulasi DPS yang disahkan di kabupaten/kota masing-masing dan mendapat persetujuan dari Bawaslu Kaltim dan perwakilan masing-masing paslon Gubernur Kaltim.

 

sk-009

 

Related Post