Suara Kaltim – Terkait rencana pemerintah menaikkan penghasilan pegawai negeri sipil (PNS) minimal Rp9 juta bagi pegawai golongan di tahun 2021 batal diberlakukan. Hal tersebut masa pandemi covid 19 masih belum mereda
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
”Karena adanya pandemi Covid 19, prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial. Maka, peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda,” ujar Tjahjo
Seperti dikutip dari laman YouTube Kementerian PANRB, yang mana pernyataan tersebut diunggah pada Selasa, 29 Desember 2020.
Tjahjo mengatakan, memang sebelumnya dia mengatakan pemerintah berniat mengubah skema perhitungan gaji PNS.
Yang mana rencananya PNS akan mengantongi pendapatan per bulan minimal Rp9 juta bagi pegawai golongan.
Tjahjo meminta maaf karena wacana peningkatan pendapatan bagi PNS tak dapat terwujud dalam satu tahun mendatang.
Namun, berdasarkan hasil pertimbangannya, juga terkait pandemi yang masih meningkat maka terpaksa keputusan rencana kenaikan penghasilan Rp9 juta belum bisa terlaksana.
”Kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,” kata dia.
Meski begitu, menurutnya Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan akan tetap berupaya melakukan perbaikan penghasilan PNS.
Salah satunya dengan pemberian tunjangan kinerja yang meningkat secara bertahap.
Meski dalam pelaksanaannya, peningkatan tunjangan kinerja tersebut akan menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi yang ada.
BACA JUGA :
Disisi lain Tjahjo juga meminta agar PNS dapat memaklumi hal tersebut, terkait adanya pandemi Covid 19 yang masih meningkat.***
Sumber: Kementerian PANRB
Foto : Tjahyo Kumolo /Portal Surabaya