Suara Kaltim – Terkait rencana pemerintah menaikkan penghasilan pegawai negeri sipil (PNS) minimal Rp9 juta bagi pegawai golongan di tahun 2021 batal diberlakukan. Hal tersebut masa pandemi covid 19 masih belum mereda Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. ”Karena adanya pandemi Covid 19, prioritas keuangan negara beralih