FPI Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam

Kamis, 31 Desember 2020 | 7:43 am | 58 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

 

Suara Kaltim – Setelah Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan oleh pemerintah, sejumlah tokoh kini mendeklarasikan Front Pesatuan Islam.

Hal ini seperti yang disampaikan Front Persatuan Islam dalam keterangan resmi Rabu 30 Desember 2020.

Dalam rilis tersebut tertulis sejumlah tokoh seperti juru bicara FPI Munarman dan Shabri Lubis Ketua Umum FPI yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam. 

FPI menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai hal yang bertentangan dengan konstitusi.

Sementara pendirian Front Persatuan Islam dikatakan sebagai lanjutan pergerakan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Sedangkan diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD hari ini, Rabu 30 Desember 2020 mengumumkan pelarangan seluruh kegiatan dan aktivitas FPI.

Dikatakan Mahfud, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

Pemerintah menganggap FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Selain kedua itu, ada 17 tokoh lain yang menjadi inisiator lahirnya Front Persatuan Islam.

Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” papar Front Persatuan Islam dalam keterangannya.

Selain meresmikan nama baru, dalam pernyataan pers FPI ini juga secara tegas menolah keputusan pemerintah terkait pembubaran FPI.

 

Peserta aksi reuni 212 berfoto dengan latar belakang foto Imam FPI Habib Rizieq usai mengikuti aksi tersebut di kawasan Monas, Jakarta, Senin 2 Desember 2020. /PR

 

19 Tokoh di Balik Lahirnya Front Persatuan Islam, Pengganti FPI

Jakarta Suara Kaltim – Sebanyak 19 tokoh menjadi deklarator lahirnya Front Persatuan Islam.

Diantanya ialah Ketua Umum FPI Shabri Lubis serta sekertaris FPI Munarman.

Selain itu, terdapat juga nama-nama seperti Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH. 

Ada juga nama Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

“Untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” papar Front Persatuan Islamdalam keterangan yang diterima redaksi Pikiran-Rakyat.com, Rabu 30 Desember 2020.

Selain meresmikan nama baru, dalam pernyataan pers FPI ini juga secara tegas menolah keputusan pemerintah terkait pembubaran FPI.

FPI menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai hal yang bertentangan dengan konstitusi.

Sementara pendirian Front Persatuan Islam dikatakan sebagai lanjutan pergerakan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Lebih lanjut FPI menerangkan, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 yang menyatakan, suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.

Namun sebaliknya, berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul serta berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara).

Tetapi tidak dapat menetapkan ormas tersebut ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.***

 

Syahrian/Pikiranrakyat.com

 

  •  
  •  

  •  

Related Post